Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemilu 2024 Nyoblos Apa Saja? Cek di Sini

Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024. Inilah yang akan dipilih atau dicoblos masyarakat pada Pemilu 2024.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Pemilu 2024 Nyoblos Apa Saja? Cek di Sini
Ist/Tribun Jogja
Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024. Inilah yang akan dipilih atau dicoblos masyarakat pada Pemilu 2024. 

Ini rinciannya:

- Warna penanda abu-abu untuk surat suara pemilu presiden dan wakil presiden

- Warna merah untuk surat suara untuk Pemilu anggota DPD.

- Warna kuning untuk surat suara pemilu anggota DPR.

- Warna biru untuk surat suara pemilu anggota DPRD provinsi.

Warna hijau untuk surat suara pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.

Komisioner KPU, Yulianto Sudrajat menyampaikan, warna-warna ini digunakan untuk memudahkan dalam membagi surat suara berdasarkan jenis surat suara.

Berita Rekomendasi

Surat suara juga diberi pengaman dengan tanda khusus berupa tulisan yang sangat kecil atau mikroteks.

"Tujuannya, untuk menjamin keaslian dan keamanan surat suara sehingga tidak mudah dipalsukan," kata dia dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Presiden Jokowi Minta Stabilitas Politik dan Keamanan Tetap Dijaga Jelang Pemilu 2024

Cara Mencoblos pada Pemilu 2024

Pemilih memasukkan kertas suara usai mencoblos lagi saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS nomor 26 Dukuh Kasatriyan RT 2 RW 17, Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan/Kabupaten Boyolali, Sabtu (27/4/2019).
Pemilih memasukkan kertas suara usai mencoblos lagi saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS nomor 26 Dukuh Kasatriyan RT 2 RW 17, Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan/Kabupaten Boyolali, Sabtu (27/4/2019). (TRIBUNSOLO.COM/ASEP ABDULLAH ROWI)

Adapun tata cara memilih atau mencoblos pada Pemilu 2024 sudah diatur dalam UU nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Berdasarkan pasal 353 UU nomor 7/2017, inilah tata cara mencoblos pada surat suara:

- mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

- mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota
DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas