Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pesan Hakim ke Johnny G Plate: Kalau Ada Mengatasnamakan Majelis, Itu Palsu!

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mewanti-wanti Johnny G Plate agar tak terpengaruh hal-hal di luar persidangan.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pesan Hakim ke Johnny G Plate: Kalau Ada Mengatasnamakan Majelis, Itu Palsu!
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023). Pada sidang tersebut Johnny G Plate membantah dakwaan JPU yang menyebut dirinya menerima Rp 17 miliar terkait tindak pidana korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mewanti-wanti Johnny G Plate agar sebagai terdakwa tak terpengaruh hal-hal di luar persidangan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mewanti-wanti Johnny G Plate agar sebagai terdakwa tak terpengaruh hal-hal di luar persidangan.

Termasuk di antaranya jika ada yang mendekati Johnny G Plate mengatasnamakan Majelis Hakim.

"Kalau ada mengatas namakan Majelis Hakim itu semuanya bohong dan palsu," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam persidangan Selasa (4/6/2023).

Wanti-wanti itu disampaikan Majelis Hakim agar persidangan perkara Johnny G Plate berjalan dengan baik.

"Supaya saudara tidak terpengaruh ini pengadilan ini berjalan dengan lurus, adil," kata Hakim Faizal.

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023). Pada sidang tersebut Johnny G Plate membantah dakwaan JPU yang menyebut dirinya menerima Rp 17 miliar terkait tindak pidana korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023). Pada sidang tersebut Johnny G Plate membantah dakwaan JPU yang menyebut dirinya menerima Rp 17 miliar terkait tindak pidana korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Selain itu, Majelis Hakim juga mengingatkan agar Johnny G Plate tidak terpengaruh isu-isu yang beredar di luar proses persidangan.

Sebab, menurut Hakim, dakwaan yang disematkan kepada Johnny G Plate tentu disusun berdasarkan alat bukti yang cukup oleh penuntut umum.

Berita Rekomendasi

"Jadi penuntut umum itu mendakwa saudara tentu cukup bukti atau bagaimana pembuktiannya nanti," ujarnya.

Atas pesan itu, Johny G Plate mengangguk mengerti. Dia pun berterima kasih telah diberi masukan oleh Majelis Hakim.

"Terima kasih Yang Mulia," ujar Johnny.

Baca juga: Johnny G Plate Mengaku Tak Niat Korupsi Proyek BTS Kominfo

Sementara dari tim penasihat hukum Johnny G Plate, melayangkan eksepsi bahwa kliennya tak memiliki niat sedkitpun untuk melakukan korupsi proyek BTS Kominfo.

“Bahwa tidak ada sedikitpun niat terdakwa untuk melakukan perbuatan koruptif,” ujar penasihat hukum Johnny Plate dalam persidangan Selasa (4/7/2023).

Tim penasihat hukum Johnny pun menyatakan bahwa kliennya hanya melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo untuk pemerataan digitalisasi dengan membangun menara BTS 4G.

Sayangnya dalam perjalanan proyek, Johnny mengungkapkan adanya sekelompok orang yang memanfaatkan untuk mengambil keuntungan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas