Pesan Hakim ke Johnny G Plate: Kalau Ada Mengatasnamakan Majelis, Itu Palsu!
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mewanti-wanti Johnny G Plate agar tak terpengaruh hal-hal di luar persidangan.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mewanti-wanti Johnny G Plate agar sebagai terdakwa tak terpengaruh hal-hal di luar persidangan.
Termasuk di antaranya jika ada yang mendekati Johnny G Plate mengatasnamakan Majelis Hakim.
"Kalau ada mengatas namakan Majelis Hakim itu semuanya bohong dan palsu," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam persidangan Selasa (4/6/2023).
Wanti-wanti itu disampaikan Majelis Hakim agar persidangan perkara Johnny G Plate berjalan dengan baik.
"Supaya saudara tidak terpengaruh ini pengadilan ini berjalan dengan lurus, adil," kata Hakim Faizal.

Selain itu, Majelis Hakim juga mengingatkan agar Johnny G Plate tidak terpengaruh isu-isu yang beredar di luar proses persidangan.
Sebab, menurut Hakim, dakwaan yang disematkan kepada Johnny G Plate tentu disusun berdasarkan alat bukti yang cukup oleh penuntut umum.
"Jadi penuntut umum itu mendakwa saudara tentu cukup bukti atau bagaimana pembuktiannya nanti," ujarnya.
Atas pesan itu, Johny G Plate mengangguk mengerti. Dia pun berterima kasih telah diberi masukan oleh Majelis Hakim.
"Terima kasih Yang Mulia," ujar Johnny.
Baca juga: Johnny G Plate Mengaku Tak Niat Korupsi Proyek BTS Kominfo
Sementara dari tim penasihat hukum Johnny G Plate, melayangkan eksepsi bahwa kliennya tak memiliki niat sedkitpun untuk melakukan korupsi proyek BTS Kominfo.
“Bahwa tidak ada sedikitpun niat terdakwa untuk melakukan perbuatan koruptif,” ujar penasihat hukum Johnny Plate dalam persidangan Selasa (4/7/2023).
Tim penasihat hukum Johnny pun menyatakan bahwa kliennya hanya melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo untuk pemerataan digitalisasi dengan membangun menara BTS 4G.
Sayangnya dalam perjalanan proyek, Johnny mengungkapkan adanya sekelompok orang yang memanfaatkan untuk mengambil keuntungan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.