Profil Mario Dandy, Anak Mantan Pejabat Pajak Terjerat Hukum Lagi, jadi Tersangka Kasus Pencabulan
Profil Mario Dandy Satrio, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG, sebelumnya juga terjerat kasus penganiayaan.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Mario Dandy Satrio kembali terjerat hukum, kali ini ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG (15).
Penetapan tersangka tersebut, dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
"Iya sudah (Mario ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan)," kata Hengki kepada wartawan saat dihubungi, Senin (3/7/2023).
Menurut Hengki, penetapan tersangka kepada Mario setelah pihak kepolisian menaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Mario dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Mario Dandy terancam maksimal 15 tahun bui.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mario Dandy Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap AG
Selain kasus pencabulan, Mario juga terjerat kasus hukum yang sedang berjalan, yakni penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, David Ozora.
Adapun Mario Dandy saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David.
Lantas, siapa kah Mario Dandy?
Profil Mario Dandy
Mario Dandy Satrio merupakan putra dari mantan pejabat kantor pajak Rafael Alun Trisambodo.
Rafael Alun Trisambodo sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II.
Namun, buntut dari kasus Mario Dandy, Rafael Alun dicopot dari jabatannya.
Rafael Alun diketahui juga terjerat kasus hukum, yakni dugaan penerimaan gratifikasi.
Kini, kasus hukum terhadap Rafael Alun dan putranya, Mario Dandy masih terus berjalan.
Diberitakan sebelumnya, Mario Dandy diketahui pernah bersekolah di SMA Taruna Nusantara Magelang.
Berdasarkan catatan di akun Facebook-nya, ia menuliskan sekolah di SMA Taruna Nusantara pada 2019.
Tetapi, Mario saat ini sudah tidak aktif di akun Facebook
Terakhir, ia memposting unggahan pada 4 Februari 2020.
Mario Dandy diketahui tak menyelesaikan sekolahnya di SMA Taruna Nusantara.
Belum diketahui sebabnya, namun Mario pindah dari sekolah tersebut pada Juli 2021.
Hal itu berdasarkan penjelasan Kepala Humas Taruna Nusantara, Cecep Iskandar yang diunggah di akun Twitter resmi SMA Taruna Nusantara, @SMATN.
"Yang bersangkutan pernah bersekolah di sekolah kami sampai dengan kelas XI tetapi kemudian pindah sekolah dari SMA Taruna Nusantara Magelang sesuai Surat Keterangan Pindah Sekolah No.Sket/566/VII/2021 tanggal 5 Juli 2021," jelasnya, sebagaimana dikutip pada Jumat (24/2/2023).
Lulus SMA, Mario Dandy kuliah di Universitas Prasetiya Mulya, Banten.
Namun, seiring mencuatnya kasus Mario Dandy, Universitas Prasetiya Mulya pun memutuskan mengeluarkan Mario Dandy dari kampus.
"Rapat pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," demikian tertulis dalam siaran pers yang diunggah di akun Instagram resmi Universitas Prasetiya Mulya, Jumat (24/2/2023).
Sosok Mario di Mata Rafael Alun
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo, mengungkap perubahan sikap dari putranya Mario Dandy Satrio pasca mengeyam sekolah semi militer.
"Setelah Mario bersekolah di tempat yang mendidik dia dengan semi militer ini saya melihat ada perubahan karakter yang menjadi over confident (terlalu percaya diri)," ungkapnya dalam wawancara bersama Ni Luh dalam tayangan Kompas TV yang dikutip Sabtu (1/4/2023).
Rafael Alun mengatakan, Mario Dandy tidak lagi memiliki rasa takut dan rasa minder saat bertemu orang lain.
Bahkan, menurut Rafael Alun, ia sempat mengingatkan hal itu kepada putranya.
"Hal ini sudah berulang kali saya ingatkan bahwa jadi orang itu kalau terlalu percaya diri itu nanti ujungnya tidak bisa dikasih tahu, tidak bisa mendengarkan nasehat dan itu sudah berulang-ulang," terang Rafael.
Lebih lanjut, Rafael pun menampik, Mario Dandy bukanlah anak yang problematika.
Disebutnya, Mario Dandy hanya melakukan kenakalan-kenakalan remaja pada umumnya.
Seperti bertengkar dengan teman, ribut-ribut yang berujung perkelahian.
"Dan yang dia lakukan sekarang ini memang di luar batas," ucap Rafael Alun.
Meski begitu, Rafael Alun mengungkapkan, bahwa putranya taat terhadap komitmen dan cita-cita.
Baca juga: Jadi Tersangka Pencabulan, Mario Dandy Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Terjerat Kasus Penganiayaan Terhadap Putra GP Ansor
Kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap korban yakni putra petinggi GP Ansor, David, terjadi pada Senin (20/2/2023) lalu.
Tepatnya di Kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Selain Mario, pelaku kasus penganiayaan terhadap David, ada teman wanita Mario Dandy Satrio berinisial AG (17) sebagai pelaku anak.
Kemudian, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19).
Setelah penetapan para pelaku, terungkap peran para pelaku dalam peristiwa yang menyebabkan David Ozora tak sadarkan diri hingga harus menjalani perawatan intensif.
Aksi penganiayaan tersebut, direkam para pelaku dan disebar ke media sosial.
Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas dinilai kepolisian melakukan penganiayaan berat secara berencana terhadap David.
Hal tersebut, yang membuatnya dijerat pasal berlapis dan diancam dengan hukuman 12 tahun penjara.
Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Mario Dandy Satrio ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan penetapan tersangka terhadap Mario telah dilakukan sejak Juni 2023 lalu.
"Penetapan tersangka tanggal 27 Juni 2023," kata Trunoyudo, Senin (3/7/2023).
Mario dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Trunoyudo mengatakan, Mario Dandy terancam maksimal 15 tahun bui.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," jelasnya.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Daryono, Listyo, Abdi Ryanda Shakti, Rina Ayu, Adi Suhendi)