14 WNI Korban TPPO Dipaksa Jual Ginjal, Kini Tertahan di RS Luar Negeri
WNI itu awalnya dijanjikan akan bekerja di restoran di luar negeri. Namun kenyataannya mereka diminta untuk menjual ginjal.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 14 warga negara Indonesia (WNI) kini tertahan di rumah sakit luar negeri.
Mereka adalah para korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait jual beli ginjal.
Hal itu disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Selasa (4/7/2023), terkait dugaan kejahatan TPPO dengan modus perdagangan organ tubuh di Bekasi.
"Coba sekarang orang dikirim ke luar negeri ginjalnya dijual, ditampung di berbagai rumah sakit dan tidak mendapat perawatan memadai juga. Saya dapat info dari Polri, 14 orang masih tertahan di RS dengan jual ginjal," kata Mahfud.
Namun Mahfud tidak menyebutkan lokasi atau negara mana para korban tersebut tertahan.
Ia hanya mengatakan bahwa 14 WNI itu pada para korban penipuan.
Mereka awalnya dijanjikan akan bekerja di restoran di luar negeri.
Baca juga: Rekomendasi ICJR dalam Pemberantasan TPPO: Tingkatkan Kapasitas Aparat Penegak Hukum
Namun kenyataannya mereka diminta untuk menjual ginjal.
"Waktu berangkat bilang mau kerja di restoran. Sampai sana kontrak jual ginjal. Itu jenisnya," kata Mahfud.
Mahfud kemudian menyampaikan perkembangan terakhir terkait penanganan kasus TPPO.
Berdasarkan data Satgas TPPO dari 5 Juni sampai 3 Juli 2023, satgas telah menindak 689 tersangka.
“Sampai hari ini telah melakukan penersangkaan terhadap 698 tersangka. Jadi dalam satu bulan ini sudah dijadikan tersangka 698 orang dari berbagai daerah di Indonesia,” kata Mahfud.
Selama kurun waktu itu, pemerintah juga mengklaim telah menyelamatkan terhadap 1.943 korban.
Mahfud menyebut modus kejahatan terkait TPPO yang telah ditangani Polri bermacam-macam.