Alasan Al-Zaytun Direkomendasikan Tutup, Ridwan Kamil Bahas soal Afiliasi Ormas Terlarang
Usulan tutup dipertimbangkan karena Al-Zaytun teridikasi berafiliasi ke organisasi terlarang Negara Islam Indonesia (NII).
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEW.COM - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, baru-baru ini mengusulkan penutupan Pondok Pesantren AL-Zaytun.
Usulan tersebut dipertimbangkan karena Al-Zaytun terindikasi berafiliasi ke organisasi terlarang, Negara Islam Indonesia (NII).
Ridwan Kamil bahkan merekomendasikan Ponpes Al-Zaytun pimpinan Panji Gumilang ini dibubarkan.
Namun, kata Ridwan Kamil, pemerintah perlu memikirkan solusi bagi ribuan santri Al-Zaytun yang sudah telanjur sekolah di pondok pesantren itu.
Jika memang ponpes harus ditutup, kata Ridwan Kamil, pemerintah tidak boleh mengorbankan hak pendidikan anak-anak yang telanjur belajar di Al-Zaytun.
Baca juga: Mahfud MD Respons Usulan Ridwan Kamil soal Penutupan Al-Zaytun: Akan Kami Baca Dulu
"Pesantrennya direkomendasi memang untuk dibekukan atau dibubarkan, tapi harus secara bijak dan memberi solusi agar ribuan santri di sana bisa diberikan solusi pendidikan seadil-adilnya."
"Jadi penyelesaian Al-Zaitun tidak boleh mengorbankan hak pendidikan dari anak-anak Jawa Barat yang memang sudah terlanjur bersekolah di AL-Zaytun," kata Ridwan Kamil, Selasa (4/7/2023), dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: Detik-detik Kericuhan Terjadi saat Panji Gumilang Tiba di Bareskrim Polri
Dukungan untuk membekukan izin Pondok Pesantren Al-Zaytun ini dilakukan jika pondok pesantren tersebut terbukti ada pelanggaran hukum.
"Kalau diduga ada perputaran uang yang ilegal dari kegiatan yang melanggar hukum, itu juga untuk segera dibekukan."
"Sehingga menghindari perputaran uang ilegal ini mendanai hal-hal yang merongrong negara," ujar Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (3/7/2023).
Termasuk, jika ditemukan pelanggaran dengan menyebarkan ajaran sesat.
Rudwan Kamil mengatakan, proses pembekuan hingga pembubaran ini dapat dilakukan jika sudah ada kajian.
Sebab, kata dia, banyak pelajar di Al-Zaytun yang harus dipikirkan masa depannya.
Termasuk juga aset berupa lahan 1.200 hektare yang dimiliki Al-Zaytun saat ini.
Ada Unsur Pidana
Selain itu, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani, telah menemukan pelanggaran pidana yang dilakukan Panji Gumilang, sebagai pimpinan ponpes.
Pengungkapan kasus ini didukung dari data hasil pemeriksaan para saksi, ahli hingga pemeriksaan kepada Panji Gumilang.
Oleh sebab itu, maka Bareskrim resmi menaikan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Ini sudah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana, setelahnya akan kami cari bukti lebih lanjut," ungkap Djuhandani.
"Penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan mengambil kesimpulan bahwa perkara ini dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Djuhandani yang baru selesai memeriksa Panji Gumilang selama kurang lebih delapan jam, Senin (3/7/2023), dikutip Kompas TV.
Baca juga: Isu Panji Gumilang Dapat Bekingan Istana, Pimpinan Ponpes Al Zaytun: Sudah Tidak Ada Apa-apa Lagi. .
Per Selasa (4/7/2023), proses penyidikan terhadap Panji Gumilang pun dilakukan.
Sebelumnya, Djuhandani menyebut telah mencecar Panji Gumilang sebanyak 26 pertanyaan.
Dari ke-26 pertaaan itu, Panji Gumilang telah memberikan jawaban mengenai sejarah Al-Zaytun, terkait Yayasan tersebut, struktur organisasi, hingga video yang sempat viral.
Bahkan pihaknya membenarkan video tersebut memang dilakukan Panji Gumilang.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Erik S)