Besok, MK Dengarkan Keterangan DPR-Presiden Terkait Uji Formil UU Ciptker yang Digugat Partai Buruh
Hal ini terkait gugatan judicial review UU Cipta Kerja yang diajukan Partai Buruh, beberapa waktu lalu.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) RI akan menggelar agenda sidang lanjutan uji formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, Kamis (6/7/2023) besok.
Hal ini terkait gugatan judicial review UU Cipta Kerja yang diajukan Partai Buruh, beberapa waktu lalu.
"Kamis, 6 Juli 2023. 50/PUU-XXI/2023 Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang," dikutip dari laman resmi mkri.id, Rabu (5/7/2023).
Sidang teregister dengan nomor 50/PUU-XXI/2023 itu dijadwalkan digelar pukul 11.00 WIB, di Gedung MKRI 1.
Adapun sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan DPR RI dan Presiden, sebagai pemberi keterangan sekaligus pembentuk Undang-Undang.
Sebelumnya, sidang uji formil Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ditunda oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis (6/7/2023) mendatang.
Hal ini lantaran DPR dan Presiden belum siap memberikan keterangannya selaku pemberi keterangan dan pembuat UU.
Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI sekaligus perwakilan Presiden, Asep Nana Mulyana mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan kepada hakim konstitusi untuk menunda persidangan.
Baca juga: Said Iqbal Sesalkan Pemerintah dan DPR Tak Hadir Sidang Uji Formil UU Cipta Kerja
"Jadi pada siang tadi, kami meminta majelis hakim, memohon untuk menunda persidangan. Karena saat ini kami sedang melengkapi keterangan pemerintah dari perwakilan Presiden terkait dengan substansi, baik pengujian materiil firmil daripada perkara a quo," kata Asep, saat ditemui usai persidangan, Rabu (21/6/2023).
Asep mengatakan, tidak ada kendala yang terjadi dalam proses pelengkapan data oleh pihaknya.
Dalam persidangan, hakim konstitusi Anwar Usman menyebut, sidang dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Presiden dijadwalkan digelar, pada Kamis (6/7/2023) mendatang, pukul 11.00 WIB.
Asep mengatakan, pada waktu persidangan yang sudah ditentukan tersebut, perwakilan Presiden sudah pasti akan menyampaikan keterangannya.
"Ya (pasti). Jadi, insyaAllah. Jadi kami sekarang bekerja, tim lagi mengumpulkan data-data pendukung. Termasuk juga nanti melengkapi hal-hal yang kami anggap substansil dalam hal nanti menjawab secara komprehensif keterangan pemerintah terkait perkara a
quo," katanya.
Asep kemudian menjelaskan, pihaknya tengah membaca ulang keterangan guna memberikan keterangan yang komprehensif di hadapan hakim konstitusi.
"Terutama kami nanti menggabungkan bagaimana keterangan berbagai unsur pemerintah, dari kementerian lembaga terkait, terkait dengan substansi materiil formil gugatan yang dimaksud."
Sebagai infromasi, gugatan uji formil UU Ciptaker diajukan oleh Partai Buruh dan terdaftar dengan Nomor 50/PUU-XXI/2023.
Dalam permohonannya, Partai Buruh menyampaikan, penetapan UU Cipta Kerja yang tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.