Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Brigjen Endar Berterima Kasih kepada 3 Orang Ini Setelah Dirinya Kembali Jabat Dirdik KPK

Menurutnya, ketiga sosok itu telah mengakomodir banding administrasi atas pemecatannya dari KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Brigjen Endar Berterima Kasih kepada 3 Orang Ini Setelah Dirinya Kembali Jabat Dirdik KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Brigjen Pol Endar Priantoro tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/7/2023). Brigjen Pol Endar Priantoro kembali menjabat Direktur Penyelidikan di KPK berdasarkan Surat Keputusan (SK) Sekretaris Jenderal KPK tanggal 27 Juni 2023 setelah sebelumnya diberhentikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), setelah kembali didapuk sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Selain berterima kasih kepada Jokowi, Endar turut menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Azwar Anas.

Menurutnya, ketiga sosok itu telah mengakomodir banding administrasi atas pemecatannya dari KPK.

"Perlu saya sampaikan, saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden RI, kepada Pak Menpan RB, kepada Bapak Kapolri yang telah mengakomodir apa yang saya sampaikan kemarin-kemarin melalui banding administrasi," ucap Endar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).

Sebab, Endar sebelumnya tak terima dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. 

Dia menjelaskan, melalui banding administrasi itu MenpanRB Azwar Anas memproses dirinya untuk bisa kembali bertugas di KPK.

BERITA REKOMENDASI

"Sehingga atas rekomendasi Menteri PANRB itu, pimpinan KPK melalui sekjen mengeluarkan SK (Surat Keputusan), membatalkan SK yang lama, sehingga saya kembali kesini sebagai Direktur Penyelidikan," kata Endar.

Kendati demikian, kedatangan Endar sore ini ke Gedung Merah Putih KPK, tidak bisa bertemu secara langsung dengan lima pimpinan KPK. 

Menurutnya, pimpinan KPK akan mengagendakan waktu yang tepat untuk bisa bertemu dengannya.

"Bahwa nanti dicari waktu yang tepat, sehingga saya langsung bisa bertemu para pimpinan. Mulai hari ini tentunya saya akan melaksakan tugas kembali sebagai Direktur Penyelidikan," kata Endar.

Penjelasan KPK Kembalinya Endar Priantoro


KPK menjelaskan alasan mengangkat kembali Brigjen Pol Endar Priantoro menjadi Direktur Penyelidikan KPK. 

KPK menyatakan mengangkat kembali untuk harmoni dan sinergi penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (5/7/2023).

Ali mengatakan Endar diangkat berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal tertanggal 27 Juni 2023. 

"Kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023," kata dia.

KPK memecat Endar dari posisi Direktur Penyelidikan KPK pada 31 Mei 2023. KPK memecat Endar dari posisinya dengan alasan masa tugasnya sudah habis di KPK. 

Pemecatan dilakukan kendati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengirimkan surat perpanjangan tugas Endar di KPK.

Endar menempuh sejumlah langkah untuk melawan pemecatan itu, seperti membuat laporan ke Dewan Pengawas dan Ombudsman RI. 

Dewan Pengawas sudah menyatakan tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan dalam pemecatan itu.

Baca juga: Kedatangan Brigjen Endar di KPK Disambut Tepuk Tangan Penyidik-Penyelidik

Sementara, pemeriksaan di Ombudsman terkendala pimpinan KPK yang enggan memenuhi panggilan lembaga pemantau pelayanan publik itu.

Selain membuat laporan, Endar juga menempuh upaya keberatan administratif dengan melayangkan surat ke KPK pada 12 April. 

Namun, keberatan administratif itu ditolak oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa selaku pejabat pembina kepegawaian.

Merespons penolakan itu, Endar kemudian mengajukan banding administratif ke Presiden Joko Widodo untuk menuntut dirinya dikembalikan ke jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas