Di Hadapan Komisi III DPR, Kakorlantas Akui Ada Praktik Jual Beli SIM
Awalnya, Firman menjelaskan rencana Korlantas menjual tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor kepada masyarakat.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, mengakui bahwa ada praktik jual beli Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dilakukan kasat lantas.
Hal tersebut diiungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (5/7/2023).
Baca juga: Dikritik Kapolri, Korlantas Polri Terbitkan Buku untuk Permudah Masyarakat Bikin SIM
Awalnya, Firman menjelaskan rencana Korlantas menjual tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor kepada masyarakat.
Pelat yang dijual tersebut adalah pelat tertentu, bukan semacam pelat khusus berkode RF.
Adapun menurutnya hal itu itu bisa meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Nomor yang kita ingin perjuangkan untuk menambah PNBP bukan dengan jual RF. Mohon maaf kami menggunakan istilah jual, pak. Selama ini terkesan begitu mengejar target. Besok kita harapkan pemerintah bisa menerbitkan suatu keputusan," ucap Firman di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.
Menurut Firman, rencana itu bisa mencegah dari praktik-praktik jual-beli SIM yang selama ini masih marak.
Baca juga: Cara Perpanjang SIM Secara Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri
"Mohon izin, mungkin itu pemasukan PNBP yang lebih realistis ketimbang mohon maaf kami mohon maaf sekali lagi," ujarnya
"SIM jangan dijadikan target, Pak, kami khawatir kasat lantas kami jualan lagi, enggak lulus, dilulusin, Pak. Sudah terjadi, yang belum waktunya pindah golongan, dipindahkan, Pak. Ngejar PNBP," lanjut Firman.
Lebih jauh Firman berharap rencana menjual pelat nomor tertentu meningkatkan PNBP itu bisa mendapat dukungan Komisi III.
"Barang kali penawaran ini mendapat dukungan bapak supaya bisa terbit, nanti pelat nomor kita perbaiki pak data ranmor, kita pastikan siapa yang berminat dengan nomor tertentu. Toh masuk semua ke data kita sejak diterbitkan sampai kepada pencatatan apabila tercatat di ETLE," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.