Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Tuntut Ringan Pelaku Penyiksaan ART Asal Pemalang

Para terdakwa dituntut dengan hukuman yang relatif ringan, yakni 3,5 tahun dan 4 tahun penjara.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jaksa Tuntut Ringan Pelaku Penyiksaan ART Asal Pemalang
Tribunnews.com/Ashri F
Jaksa menuntut sembilan pelaku penyiksaan terhadap ART Pemalang, Siti Khotimah (23). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut sembilan pelaku penyiksaan terhadap ART Pemalang, Siti Khotimah (23).

Sembilan pelaku yang duduk di kursi pesakitan itu terdiri dari tiga majikan, yakni: Metty Kapantow (70), So Kasander (73), dan Jane Sander (32).

Selain itu, ada pula rekan-rekan Siti Khotimah sesama ART, yakni: Evi (35), Sutriyah (25), Saodah (49), Inda Yanti (38), Febriana Amelia (20), dan Pariyah (31).

Para terdakwa dituntut dengan hukuman yang relatif ringan, yakni 3,5 tahun dan 4 tahun penjara.

Di antara tiga majikan, Metty Kapantow menjadi satu-satunya yang memeperoleh tuntutan 4 tahun penjara.

Sementara So Kasander dan anaknya, Jane Sander dituntut 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara.

Berita Rekomendasi

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Metty Kapantow selama empat tahun dan terdakwa So Kasander tiga tahun enam bulan dikurangi selama para terdakwa di dalam tahanan," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).

"Menuntut, menjatuhkan kepada terdakwa Jane Sander selama 3 tahun dn 6 bulan dikurangi masa tahanan," kata jaksa lagi.

Dalam menunut ketiganya, jaksa penuntut umum memiliki 3 pertimbangan memberatkan dan 4 pertimbangan meringankan.

Baca juga: Jaksa Belum Siap, Tuntutan Kasus Penyiksaan ART Pemalang Ditunda Pekan Depan

Pertimbangan meringankan bagi ketiganya yaitu:
• Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam penghapusan kekerasan dalam rumah tangga;
• Perbuatan terdakwa menimbulkan luka berat; dan
• Para terdakwa tidak mengakui sebagian perbuatannya.

Adapun pertimbangan meringankan bagi orang tua dan anak itu, sebagai berikut:

• Para terdakwa menyesali perbuatannya;
• Para terdakwa belum pernah dihukum;
• Para terdakwa berusia lanjut; dan
• Para terdakwa sudah membayar restitusi sebesar Rp 275.042.000.

Sementara enam terdakwa lain yang juga merupakan PRT dituntut 3,5 tahun penjara selain Evi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas