Kapolri Soal Transaksi Mencurigakan Rp300 Miliar AKBP Tri Suhartanto: Sedang Diperiksa Propam
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan saat ini AKBP Tri Suhartanto tengah diperiksa oleh Propam Polri.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri melakukan penyelidikan terkait isu transaksi mencurigakan sebesar Rp300 miliar dari rekening pribadi AKBP Tri Suhartanto saat menjabat mantan Kasatgas Penyidik KPK.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan saat ini AKBP Tri Suhartanto tengah diperiksa oleh Propam Polri.
"Ya, Propam sedang melaksanakan pemeriksaan," kata Listyo kepada wartawan di Medan, Sumatera Utara, Rabu (5/7/2023).
Listyo menegaskan jika dalam kasus tersebut ditemukan pelanggaran, maka Polri akan tegas memberikan sanksi kepada AKBP Tri Suhartanto.
"Tentunya kalau memang ditemukan ada pelanggaran tentunya kita proses," jelasnya.
Sebelumnya, mantan Kasatgas Penyidik KPK Tri Suhartanto diduga telah melakukan transaksi mencurigakan hingga Rp300 miliar.
Hal itu diungkapkan eks penyidik senior KPK Novel Baswedan dalam podcast di YouTube pribadinya berjudul "Deretan Kasus Menjerat Pimpinan KPK".
Baca juga: Sosok AKBP Tri Suhartanto, Eks Penyidik KPK yang Disebut Punya Transaksi Keuangan Capai Rp300 Miliar
Novel mengungkap bahwa nilai tersebut berdasarkan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang disampaikan kepada penegak hukum.
"Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp1 triliun bahkan," kata Novel dalam podcast tersebut, dikutip Senin (3/7/2023).
Novel menyebut peristiwa itu terjadi di era kepemimpinan era Firli Bahuri cs.
Dia menyayangkan tidak ada pemeriksaan lanjutan terhadap laporan PPATK tersebut.
Novel yang kini berstatus ASN Polri menduga ada pembiaran yang dilakukan oleh pihak-pihak di internal KPK.
"Yang bersangkutan (Tri Suhartanto) mengundurkan diri. Kok bisa mengundurkan diri terus dibiarkan," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.