Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala BNPT Sebut Bukti Dokumen Dugaan Ponpes Al Zaytun Terpapar NII Bakal Diserahkan ke MUI

Kepala BNPT Komjen Rycko Amelza Dahniel menyatakan pihaknya masih mendalami dugaan pondok pesantren Al Zaytun terpapar radikalisme NII.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kepala BNPT Sebut Bukti Dokumen Dugaan Ponpes Al Zaytun Terpapar NII Bakal Diserahkan ke MUI
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Rycko Amelza Dahniel di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (5/7/2023). Ia menyatakan pihaknya masih mendalami dugaan pondok pesantren Al Zaytun terpapar radikalisme NII. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Rycko Amelza Dahniel menyatakan pihaknya masih mendalami dugaan pondok pesantren Al Zaytun terpapar radikalisme Negara Islam Indonesia (NII).

Ia menjelaskan, pihaknya masih mengumpulkan sejumlah bukti dokumen terkait dugaan radikalisme di ponpes Al Zaytun.

Nantinya, dokumen itu bakal diserahkan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Temuan tentang ajaran-ajaran ini tentunya kita kumpulkan semua dokumennya dan bukti-buktinya kita kumpulkan lalu kita berikan ke MUI untuk melakukan kajian," kata Rycko saat ditemui di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (5/7/2023).

Rycko menuturkan MUI nantinya yang akan menimbang apakah ponpes Al Zaytun termasuk ke dalam lembaga pendidikan yang menyesatkan atau tidak.

Sebab, hal itu harus dilakukan kajian mendalam.

Baca juga: Wapres Maruf Amin: Al Zaytun Tidak Dibubarkan, Tapi Diluruskan Akidahnya

BERITA TERKAIT

"Karena kan di sana ada bagian fatwa apakah ini sudah masuk ke dalam kategori ajaran menyesatkan yang bisa membuat kegaduhan masyarakat," jelasnya.

Lebih lanjut, Rycko menuturkan proses pendalaman tentunya harus melalui proses yang panjang.

Hal yang pasti, sambung dia, pendidikan yang masih dijalankan peserta didik tidak boleh terganggu.

"Ini proses panjang. Saat ini, semua sudah mulai berjalan, kita ikuti sekarang prosesnya. Prinsipnya tadi sudah disampaikan oleh Pak Menkopolhukam bahwa pendidikan tidak boleh terganggu, proses mitigasi yang berjalan dilakukan secara bertahap agar tidak merugikan para guru, tidak merugikan para santri dan sebagainya," pungkasnya.

Baca juga: Mahfud MD Minta Polemik soal Ponpes Al-Zaytun Tidak Dibesar-besarkan: Biangnya Ada di Panji Gumilang

Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD meminta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Antiteror Polri mengawasi pondok pesantren (ponpes) Al Zaytun dalam dugaan radikalisme.

Hal itu menyusul ponpes Al Zaytun yang diduga terafiliasi dengan paham radikalisme Negara Islam Indonesia (NII).
Menurut Mahfud, BNPT dan Densus bakal mengawasi ponpes tersebut.

"Ya biarkan nnti diselidiki BNPT dan Densus kalau ada tindakan-tindakan misalnya fiisk. Tapi sekarng yang sedang ditindak ini adalah tidak pidana umum yang melibatkan personal bukan institusi," kata Mahfud saat ditemui di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (5/7/2023).

Ia menuturkan bahwa BNPT nantinya bertugas mengawasi, mencegah hingga deradikalisasi jika memang adanya paham NII dalam ponpes Al Zaytun.

Sementara itu, lanjut Mahfud, nantinya Densus 88 bakal bertugas menindak jika memang ada tindak pidana terorisme yang telah dilakukan oleh Ponpes Al Zaytun.

"BNPT ya mengawasi dan membina, melakukan deradikalisasi kontra radikalisme dan deradikalisasi. Kalau radikalismenya bentuk teror itu nanti ada densus yang sifatnya fisik, penindakan," ungkapnya.

Hingga saat ini, Mahfud menuturkan penegak hukum masih fokus untuk mengusut tindak pidana umum yang dilakukan oleh Panji Gumilang.

"Untuk Al Zaytun sekarang ini kita fokus kepada pidana umumnya, bukan pada radikalisme NII-nya, kan yang sekarang muncul dan sedang ditangani," pungkasnya.

Sementara itu, Bareskrim Polri menaikan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes), Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan setelah pemeriksa

"Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Mulai besok kami sudah melakukan upaya penyidikan," kata Djuhandhani kepada wartawan, Senin (3/7/2023).

Setelah itu, kata Djuhandhani, pihaknya akan melengkapi bukti-bukti yang ada untuk memenuhi unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli dan terlapor ini susah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," ucapnya.

Adapun selama pemeriksaan Panji telah dicecar penyidik dengan 26 pertanyaan.

"Pokok pertanyaan terkait sejarah Al Zaytun, yayasan tersebut. Termasuk organisasi. Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa yang ada di video memang benar yang dilakukan yang bersangkutan. Kemudian mengoreksi hasil pemeriksaan," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas