Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Soal KKB Minta Tebusan Rp 5 Miliar: yang Penting Pilot Susi Air Harus Selamat

Mahfud MD masih dalam proses bernegosiasi dengan KKB pimpinan Egianus Kogoya untuk membebaskan pilot Susi Air Philips Mark Methrteens yang disandera.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Mahfud MD Soal KKB Minta Tebusan Rp 5 Miliar: yang Penting Pilot Susi Air Harus Selamat
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Menko Polhukam RI Mahfud MD saat ditemui di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (5/7/2023). Mahfud MD menyatakan pihaknya masih dalam proses bernegosiasi dengan KKB pimpinan Egianus Kogoya untuk membebaskan pilot Susi Air Philips Mark Methrtens yang disandera. Pihaknya kini dalam proses memenuhi permintaan KKB pimpinan Egianus Kogoya yang meminta tebusan uang sebanyak Rp 5 miliar sebagai syarat melepas pilot Philips. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam RI Mahfud MD menyatakan pihaknya masih dalam proses bernegosiasi dengan KKB pimpinan Egianus Kogoya untuk membebaskan pilot Susi Air Philips Mark Methrtens yang disandera.

Menurutnya, pihaknya kini dalam proses memenuhi permintaan KKB pimpinan Egianus Kogoya yang meminta tebusan uang sebanyak Rp 5 miliar sebagai syarat melepas pilot Philips.

"Ya itu semua masih dalam proses," kata Mahfud MD saat ditemui di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (5/7/2023).

Mahfud MD menuturkan bahwa hal yang menjadi fokus pemerintah adalah keselamatan pilot Susi Air.

Tak hanya itu, Ia juga meminta tidak ada campur tangan asing dalam kasus tersebut.

"Yang penting satu pilot itu harus selamat, yang kedua TNI-Polri bertindak profesional, yang ketiga tidak boleh ada campur tangan asing, campur tangan negara lain dalam kasus ini. Itu prinsipnya. Sekarang terus berproses," jelasnya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Papua mengungkap bahwa KKB pimpinan Egianus Kogoya meminta tebusan uang sebanyak Rp 5 miliar sebagai syarat melepas pilot Philips.

Berita Rekomendasi

Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan, permintaan tebusan uang itu akan disanggupi dengan proses negosiasi.

"Sebetulnya terkait hal itu Pemda (Papua) sedang menyiapkan pembayaran uang petugas sejak awal pada saat adanya tuntutan kelompok Egianus Kogoya," kata Benny, dikutip dari Kompas TV, Minggu (2/7/2023).

"Beberapa saat setelah penyanderaan muncul video pertama adanya tuntutan kepada pemerintah RI yaitu sejumlah uang, senjata, bahan makanan dan bahan medis," ucap Benny.

Menurut Benny, Pemerintah Provinsi Papua telah menyiapkan uang tebusan agar pilot Susi Air dapat dikembalikan dalam kondisi sehat.

"Waktu itu (permintaannya) sebesar Rp 5 miliar, nanti itu dalam proses negosiasi berapa yang akan bisa disanggupi. Namun sejak kita mencoba ruang komunikasi hingga saat ini KKB egianus tidak pernah membuka negosiasi dengan kami," kata Benny.

Tanggapan Panglima TNI

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menilai tidak ada yang salah dari langkah pemerintah menyanggupi uang tebusan Rp 5 miliar untuk membebaskan pilot Susi Air Philips Mark Methrtens yang disandera kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.

Yudo berpendapat, pemenuhan uang tebusan itu merupakan upaya kemanusiaan demi keselamatan nyawa Methrtens maupun masyarakat di sekitar.

"Yang jelas itu tadi untuk damai dan kemanusiaan, apalagi menyangkut nyawa manusia, baik pilot maupun masyarakat setempat, artinya tidak ada apapun yang seharga itu," kata Yudo di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Baca juga: KKB Minta Uang Tebusan Rp5 M agar Pilot Susi Air Bebas, Polda Papua: Sudah Disiapkan tapi Masih Nego

Oleh karena itu, Yudo menyebut bahwa pemerintah bakal memenuhi permintaan tersebut demi keselamatan semua pihak.

Ia pun berpendapat, langkah pemerintah menuruti permintaan kelompok kriminal tidak akan menjadi preseden buruk karena pemerintah lebih mengutamakan kemanusiaan.

"Kemanusiaan kan enggak ada harganya, enggak bisa dihargai seberapa pun, apabila ini menyangkut keselamatan nyawa manusia," ujar Yudo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas