Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengenal 5 Surat Suara pada Pemilu 2024, Ini Bedanya

Inilah lima surat suara Pemilu 2024 yang akan diterima pemilih sebelum mencoblos di TPS. Beda warna surat suara, beda pula yang dicoblos.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nuryanti
zoom-in Mengenal 5 Surat Suara pada Pemilu 2024, Ini Bedanya
TRIBUNKALTIM/Nevrianto Hardi Prasetyo
PELIPATAN SURAT SUARA - Sejumlah pekerja melipat surat suara anggota DPR RI di Gudang KPU Samarinda, Kompleks Pergudangan di Jalan Ir Sutami, Sungai Kunjang, Samarinda. Kalimantan Timur, Sabtu (2/3/3019). Inilah lima surat suara Pemilu 2024 yang akan diterima pemilih sebelum mencoblos di TPS. Beda warna surat suara, beda pula yang dicoblos. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal beberapa bulan lagi.

Pemilu 2024 akan digelar secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024 di seluruh wilayah Indonesia.

Saat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nanti, masyarakat akan mendapatkan surat suara untuk dicoblos.

Kelima surat suara memiliki warna dasar putih dan warna penanda yang berbeda.

Perbedaan warna menandakan sosok yang akan dicoblos pada Pemilu 2024.

Baca juga: Pemilu 2024 Nyoblos Apa Saja? Cek di Sini

Artinya, beda warna surat suara, beda pula yang dicoblos oleh pemilih.

Agar tidak salah, kenali lima surat suara Pemilu 2024 yang akan diterima pemilih sebelum mencoblos di TPS:

BERITA REKOMENDASI

- Surat suara dengan warna penanda abu-abu untuk mencoblos presiden dan wakil presiden

- Surat suara dengan warna penanda merah untuk mencoblos anggota DPD.

- Surat suara dengan warna penanda kuning untuk mencoblos anggota DPR.

- Surat suara dengan warna penanda biru untuk mencoblos anggota DPRD provinsi.

- Surat suara dengan warna penanda hijau untuk mencoblos anggota DPRD kabupaten/kota


Warna penanda surat suara pada Pemilu 2024 sama seperti Pemilu 2019.

Aktivitas penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu 2019 di Kantor KPU Jakarta Utara, Senin (18/2/2019).
Aktivitas penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu 2019 di Kantor KPU Jakarta Utara, Senin (18/2/2019). (WARTA KOTA/JUNIANTO HAMONANGAN)

Baca juga: Pemilih Baru yang Belum Punya KTP Tetap Bisa Mencoblos di Pemilu 2024

Komisioner KPU, Yulianto Sudrajat menyampaikan, warna-warna ini digunakan untuk memudahkan dalam membagi surat suara berdasarkan jenis surat suara.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas