Partai Buruh Tantang Menko Perekonomian dan Anggota DPR Hadir dalam Sidang Uji Formil UU Cipta Kerja
Hal itu dilakukannya, kata Said, agar para pihak dapat melakukan debat terbuka terkait dengan UU Cipta Kerja.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh menyampaikan, akan kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis (6/7/2023) besok.
Hal itu dilakukan bersamaan dengan jadwal pelaksanaan sidang uji formil omnibus law UU Cipta Kerja (Ciptaker) di MK, beragendakan mendengarkan keterangan DPR RI dan Presiden.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal berharap DPR dan Presiden dapat hadir dan telah siap menyampaikan keterangannya di hadapan hakim konstitusi.
Baca juga: Partai Buruh Gelar Aksi untuk Kawal Sidang Uji Formil UU Cipta Kerja di MK Besok
"Mengingat dalam sidang yang lalu DPR tidak hadir dan pemerintah tidak siap memberikan keterangan, saya harap kali ini mereka akan hadir," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal, melalui keterangan pers tertulis, Rabu (5/7/2023).
Selain itu, Said Iqbal menyampaikan tantangan terbuka kepada Menko Perekonomian dan 11 menteri lainnya untuk hadir di dalam persidangan, di Gedung MK tersebut.
Hal itu dilakukannya, kata Said, agar para pihak dapat melakukan debat terbuka terkait dengan UU Cipta Kerja.
Lebih lanjut, menurut Said, seharusnya para pihak bisa datang di Mahkamah Konstitusi yang merupakan sidang rakyat.
Baca juga: Partai Buruh Tantang Panja Baleg DPR dan Menteri Hadir di Sidang Lanjutan Uji Formil UU Cipta Kerja
“Saya Presiden Partai Buruh menantang Menko Perekonomian dan jajaran menteri lain serta pimpinan DPR RI, kami tantang untuk datang pada tanggal 6 Juli 2023 dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi dengan agenda mendengar keterangan Presiden dan DPR RI,” ucap Said Iqbal.
Sebagai informasi, dalam aksinya Partai Buruh bakal menyuarakan pencabutan omnibus law UU Cipta Kerja.
Selain itu, isu kedua yang akan disuarakan adalah revisi parliamentary threshold 4 persen, dan yang ketiga cabut presidential threshold 20 persen.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) RI akan menggelar agenda sidang lanjutan uji formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, Kamis (6/7/2023) besok.
Hal ini terkait gugatan judicial review UU Cipta Kerja yang diajukan Partai Buruh, beberapa waktu lalu.
"Kamis, 6 Juli 2023. 50/PUU-XXI/2023 Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang," dikutip dari laman resmi mkri.id, Rabu (5/7/2023).