Profil dan Harta Kekayaan Brigjen Endar Priantoro, Kini Kembali Jadi Direktur Penyelidikan KPK
Profil dan harta kekayaan Brigjen Endar Priantoro, perwira tinggi Polri yang kini kembali menjadi Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Profil dan harta kekayaan Brigjen Endar Priantoro, perwira tinggi Polri yang kini kembali menjadi Direktur Penyelidikan (Dirlidik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabar kembalinya Brigjen Endar ke KPK ini, juga dibenarkan oleh yang bersangkutan.
"Betul," kata Endar saat dikonfirmasi, Rabu (5/7/2023).
Brigjen Endar mengatakan, dirinya kembali bertugas menjadi Direktur Penyelidikan KPK per 27 Juni 2023 sesuai Surat Keputusan.
"SK (Surat Keputusan) perubahan tertanggal 27 Juni," terangnya.
Selanjutnya, Brigjen Endar akan kembali ke Gedung Merah Putih bertemu para pimpinan KPK pada Rabu (5/7/2023) sore ini.
Baca juga: KPK Benarkan Brigjen Endar Priantoro Kembali Jadi Direktur Penyelidikan, Singgung Berantas Korupsi
Diketahui, Endar Priantoro sempat diberhentikan dengan hormat dari KPK oleh Firli Bahuri cs dan dikembalikan ke Polri.
Namun, hal tersebut, sempat menimbulkan polemik.
Lantas, siapa kah sosok Brigjen Endar Priantoro?
Profil Brigjen Endar Priantoro
Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Brigjen Endar Priantoro merupakan seorang perwira tinggi (Pati) Polri yang lahir di Purwokerto, Jawa Tengah, pada tanggal 30 Juni 1973.
Brigadir Jenderal Polisi atau Brigjen Pol. Endar Priantoro adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994.
Di Akpol, Brigjen Endar satu angakatan dengan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Sementara di kepolisian, Endar Priantoro sudah pernah menduduki posisi strategis.
Endar tercatat pernah menjabat sebagai Kapolres Bangkalan Madura dan Kapolres Probolinggo.
Selain itu, Brigjen Endar pernah menduduki posisi sebagai Kasubdit IV Dittipidkor Bareskrim Polri.
Kariernya di Korps Bhayangkara pun kian cemerlang.
Brigjen Endar didapuk menjabat sebagai Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri pada tahun 2019.
Selang satu tahun, Brigjen Endar Priantoro diangkat menjadi Direktur Penyelidikan KPK pada 2020.
Sempat Diberhentikan dari KPK
Namun, Brigjen Pol Endar Priantoro sempat diberhentikan dari Direktur Penyelidikan KPK.
Ia diberhentikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran masa tugas Endar Priantoro di KPK selesai per 31 Maret 2023.
Hal tersebut, disampaikan oleh Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa.
Padahal Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa tugas Endar Priantoro di KPK.
Namun, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan perpanjangan masa bakti terhadap Endar tidak diusulkan dari lembaga antirasuah.
Hal itu yang membuat KPK tidak menambah masa tugas Endar Priantoro di komisi antikorupsi.
"Sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya. Karena sesuai ketentuan ada usulan perpanjangan dulu dari KPK. Sehingga diberhentikan dengan hormat," kata Ali.
Kini Kembali jadi Direktur Penyelidikan KPK
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, membenarkan Brigjen Endar Priantoro kembali menjadi Direktur Penyelidikan KPK/
Bertugasnya Endar Priantoro kembali sebagai Direktur Penyelidikan KPK ini, sesuai Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Sekjen KPK, Cahya Harefa pada 27 Juni 2023 lalu.
"Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023," kata Ali ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (5/7/2023).
Ali mengatakan, pertimbangan KPK kembali menugaskan Endar Priantoro demi upaya pemberantasan korupsi dan sinergi antar penegak hukum.
"Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," katanya.
Pernah Klarifikasi Harta Kekayaan ke KPK
KPK pernah melakukan klarifikasi terhadap harta kekayaan Endar pada Kamis (4/5/2023) lalu.
Klarifikasi tersebut, buntut video dugaan pamer harta istri Endar yang viral di media sosial.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro.
"Hari ini (saat itu) Endar (diklarifikasi terkait LHKPN)," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi, Kamis (4/5/2023).
Adapun klarifikasi tersebut, adalah keduanya kalinya KPK mengklarifikasi harta kekayaan Brigjen Endar.
Sebelumnya, Brigjen Endar telah diklarifikasi LHKPN-nya pada Jumat (31/3/2023).
Data Harta Kekayaan Endar Priantoro
Endar Priantoro diketahui memiliki harta mencapai Rp 5,6 miliar.
Jumlah tersebut, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) periodik 2022 yang disampaikan pada 7 Februari 2023.
Harta kekayaan yang dimiliki Endar, meliputi tanah dan bangunan, kendaraan, hingga harta bergerak lainnya.
Berikut ini daftar harta kekayaan Endar Priantoro periodik 2022, yang dikutip dari situs LHKPN:
A. Tanah Dan Bangunan Rp. 6.310.000.000
1. Tanah Seluas 300 M2 Di Kab / Kota Kota Pangkalpinang, Hasil Sendiri Rp. 110.000.000
2. Tanah Dan Bangunan Seluas 135 M2/110 M2 Di Kab / Kota Kota Tangerang Selatan, Hibah Tanpa Akta Rp. 1.600.000.000
3. Tanah Dan Bangunan Seluas 288 M2/225 M2 Di Kab / Kota Kota Surabaya , Hasil Sendiri Rp. 2.600.000.000
4. Tanah Dan Bangunan Seluas 135 M2/135 M2 Di Kab / Kota Kota Tangerang , Hasil Sendiri Rp. 1.400.000.000
5. Tanah Seluas 840 M2 Di Kab / Kota Banyumas, Hasil Sendiri Rp. 600.000.000
B. Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 222.500.000
1. Motor, Sepeda Motor Tahun 1900, Hasil Sendiri Rp. 5.000.000
2. Mobil, Toyota Innova Tahun 2019, Hasil Sendiri Rp. 210.000.000
3. Motor, Honda Sepeda Motor R2 Tahun 2021, Hasil Sendiri Rp. 7.500.000
Baca juga: BREAKING NEWS: Brigjen Endar Priantoro Kembali Jadi Direktur Penyelidikan KPK
C. Harta Bergerak Lainnya Rp. 24.500.000
D. Surat Berharga Rp. ----
E. Kas Dan Setara Kas Rp. 126.150.000
F. Harta Lainnya Rp. 450.000.000
Sub Total Rp. 7.133.150.000 2022
Hutang Rp. 1.500.000.000
Total Harta Kekayaan Rp. 5.633.150.000
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Yohanes Liestyo Poerwoto, lham Rian Pratama, TribunnewsWiki.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.