Rihana Rihani Bertahan Hidup dengan Uang Keluarga dan Sisa-sisa Harta hingga Harus Utang
Pelaku penipuan PO iPhone Rihana Rihani sempat kabur dan tinggal di beberapa tempat mewah, bertahan hidup menggunakan uang keluarga.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya menjelaskan bagaimana cara si kembar Rihana Rihani bertahan hidup selama menjadi buronan polisi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, menyebut Rihana Rihani sempat kabur dengan berpindah-pindah tempat tinggal, menyewa lewat aplikasi Airbnb.
Hingga akhirnya keduanya ditangkap di sebuah apartemen kawasan Gading Serpong oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023).
Saat ditangkap, tampak Rihana Rihani tinggal di sebuah apartemen mewah.
Tampak juga pelaku penipuan PO iPhone ini saat ditangkap dalam kondisi bak berkecukupan.
Kombes Hengki Haryadi menyebut si kembar menggunakan uang milik keluarganya, untuk bertahan hidup selama menjadi buronan polisi.
Rihana Rihani disebutkan berhasil sembunyi dari pencarian polisi lantaran diduga ada oknum yang memberitahu pelaku soal upaya penangkapan.
Baca juga: Rihana Rihani Diancam 6 Tahun Penjara, Dikenakan Pasal Berlapis
AKBP Titus Yudho Ully, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menambahkan selama ini si kembar Rihana Rihani bertahan hidup dengan menggunakan uang keluarga.
Yakni dengan melakukan utang.
Tidak hanya itu pelaku penipuan itu juga menggunakan sisa-sisa harta yang dimilikinya.
"Untuk hidup meminjam uang dari keluarga dan uang sisa-sisa (harta) dari yang dibawa tersangka," ujar AKBP Titus Yudho Ully, mengutip tayangan YouTube Kompas TV.
Pihaknya juga menyebut Rihana Rihani berpindah-pindah lokasi tempat tinggal, menggunakan aplikasi Airbnb.
"Mereka mengontrak di kawasan Greenwood Tangerang Selatan, kemudian berpindah ke apartemen di Pondok Indah, berpindah ke apartemen di Gandaria dan terakhir ini sekitar dua minggu terakhir tinggal di daerah Gading Serpong," lanjutnya.
Baca juga: Rihana Rihani Diancam 6 Tahun Penjara, Dikenakan Pasal Berlapis
Isu Dapat Bekingan Perwira Polisi