Rihana Rihani Diancam 6 Tahun Penjara, Dikenakan Pasal Berlapis
Polisi mengenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 KUHP karena Rihana dan Rihani melakukan penipuan atau penggelapan yang dilakukan
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Rihana dan Rihani, si kembar yang melakukan penipuan jasa pembelian iPhone berhasil diringkus di sebuah apartemen di Serpong, Tangerang pada Selasa (5/7/2023).
Akibat perbuatannya, Rihana Rihani terancam enam tahun penjara dihitung berdasarkan sejumlah tindak pidana yang dilakukan keduanya.
Polda Metro Jaya mengenakan sejumlah pasal berlapar kepada Rihana Rihani, baik pasal di KUHP maupun UU ITE.
Polisi menjerat Rihana dan Rihani dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 KUHP karena mereka melakukan penipuan atau penggelapan secara berlanjut.
"Apabila dalam proses penyidikan nanti, ternyata (perbuatan) ini merupakan mata pencaharian daripada yang bersangkutan, maka kita akan terapkan pasal yang lain juga, yakni Pasal 379 A KUHP."
Baca juga: Menilik M Town Residences Tempat Sembunyi Kembar Rihana-Rihani, Harga Sewa Capai Rp1 Juta per Malam
"Karena ini modusnya dalam menggunakan media sosial, kita juga akan terapkan undang-undang ITE, Pasal 28 Undang-undang ITE, dengan ancaman enam tahun penjara," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Selasa (5/7/2023) dikutip dari Kompas Tv.
Hengki menyebut saat ini pihaknya sedang melakukan penyidikan awal untuk membongkar motif dan cara Rihana Rihani melakukan penipuan.
Adapun saat ini Rihana Rihani telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita akan dalami, karena selama ini yang bersangkutan selalu bertransaksi menggunakan perbankan," ungkap Hengki.
Baca juga: Buka Peluang Jerat Pasal TPPU untuk Si Kembar Rihana-Rihani, Polisi Koordinasi dengan PPATK
Diketahui dari laporan yang masuk, polisi menerima informasi jumlah total kerugian Rp 35 miliar.
"Mungkin ini baru sebagian, soal korban-korban yang lain, akan kami dalami lagi," jelas Hengki.
Hasil pemeriksaan sementara dari korban kita menerima informasi bahwa ini modusnya adalah seperti skema ponzia, yang dilakukan dari reseller ke reseller.
Jumlah kerugian per unit iPhone antara Rp 200 ribu sampai Rp 800 ribu, bahkan ada yang sampai Rp 3 juta.
Hengki juga akan bekerjasama dengan PPATK untuk mengusut korban-korban yang lainnya.
Baca juga: Daftar Ulang PPDB Bali 2023 SMA SMK Ditutup Hari Ini, Simak Link dan Caranya
Adapun kerjasama dengan PPATK dilakukan untuk mencari apakah dalam kasus ini bisa dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kami akan kenakan TPPU kami akan berkoordinasi dengan PPATK. Hasil penyelidikan jaksa sudah bisa layak untuk disidangkan. Tetap kita adakan pemeriksaan," kata Hengki.
Di sisi lain, polisi akan terus melakukan pendalaman untuk memastikan jumlah korban.
"Ada kemungkinan korban lebih dari 18, dan ini merupakan masukan buat penyidik diawal bahwa tersangka selalu bertransaksi melalui transaksi perbankan."
"Oleh karenanya kita akan telusuri ini, ya nanti berkoordinasi dengan PPATK dan lain sebagainya untuk mencari korban-korban yang lainnya," kata Hengki.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti)