Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapi Gugatan Wamendagri Jhon Wempi soal Anak, Veronika Jennifer Siap Tes DNA

Wakil Menteri Dalam Negeri menggugat seorang perempuan bernama Veronica Jennifer ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Erik S
zoom-in Tanggapi Gugatan Wamendagri Jhon Wempi soal Anak, Veronika Jennifer Siap Tes DNA
Foto: Kolase Tribunsumsel.com
Veronica Jennifer (kiri) wanita yang mengaku punya anak dari Wamendagri Jhon Wempi Wetipo. 

Mereka pun heran atas somasi yang dilayangkan dibalas dengan sebuah gugatan perdata di PN Jakarta Pusat.

"Bahwa memang anak yang dilahirkan dari klien kami adalah anak Wempi Wentipo yang memang berhubungan dari 2014 sampai 2018," papar Yushernita.

"Klien kami pun bersedia untuk tes DNA, Jadi agak lucu saja saya enggak bisa berkata-kata lagi surat klarifikasi dan surat somasi disebut sebagai perbuatan melanggar hukum," ujarnya.

Nomor Veronica Jennifer diblokir

Sementara itu, Veronica Jennifer mengaku telah berupaya menjalin komunikasi dengan John Wempi Wetipo.

"Jadi selama mediasi enggak pernah kami bertemu, bahkan saya mencoba untuk menghubungi dia melalui WhatsApp, lalu diblokir begitu, jadi mediasi enggak berjalan lancar, deadlock, jadi seperti ini," kata Veronica.

Menurut Veronica Jennifer, sudah dua bulan ia berusaha menghubungi Wamendagri tetapi tidak berhasil.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, dalam enam kali mediasi John Wempi Wetipo tidak hadir di Pengadilan.

"Padahal ini masalah aku bilang maslaah internal, masalah pribadi antar pribadi enggak perlu sejauh ini. Saya coba telfon diblokir." tuturnya.

Sebagai informasi, John Wempi sebelumnya mencabut gugatan terhadap Direktur Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) Jakarta yang dilayangkan ke PN Jakarta Selatan.

Dalam gugatan sebelumnya, Wempi menggugat Dirut RSPI untuk mengganti kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 23 miliar.

Putusan dicabutnya gugatan yang diperiksa oleh ketua majelis hakim Samuel Ginting dengan anggota Delta Tamtama dan Raden Ari Muladi diketuk pada 29 Mei 2023.

Adapun gugatan ini sebelumnya dilayangkan Wempi lantaran merasa namanya dicatut RSPI di dalam surat keterangan lahir bayi yang dilahirkan perempuan bernama Veronica Jennifer.

Gugatan itu kemudian teregister dengan nomor perkara: 393/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel, dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas