Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Polri Periksa 14 Saksi Dalam Kasus Polemik Al-Zaytun, 4 di Antaranya Pengurus

Bareskrim Polri masih menyidik kasus yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang dengan memeriksa sejumlah saksi

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bareskrim Polri Periksa 14 Saksi Dalam Kasus Polemik Al-Zaytun, 4 di Antaranya Pengurus
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Bareskrim Polri Periksa 14 Saksi Dalam Kasus Polemik Al-Zaytun, 4 di Antaranya Pengurus 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri masih menyidik kasus yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang dengan memeriksa sejumlah saksi.

Total, sudah ada 14 saksi yang diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait kasus tersebut.

"Di Bareskrim sendiri ada 4 orang saksi yang sedang kita periksa. Kemudian dari 4 orang saksi ini adalah mantan pengurus di Al-Zaytun, saat ini sedang dilaksanakan pemeriksaan," ujar Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).

Selain itu, Djuhandani menjelaskan, pihaknya turut memintai keterangan 10 saksi lainnya dari ponpes tersebut.

Pemeriksaan dilakukan langsung di Indramayu, Jawa Barat. 

Hanya saja, ia tak merinci identitas dari 10 saksi yang diperiksa di Indramayu itu. Djuhandani hanya memastikan bahwa proses penyidikan terus berlangsung.

"Tentu saja proses ini sedang berjalan, kemudian dalam proses penyidikan kita juga harus memenuhi formil-formil penyidikan, baik itu menerbitkan surat perintah penyitaan dan lain sebagainya," tuturnya.

BERITA TERKAIT

Sebelumnya, Bareskrim Polri menaikan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes), Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan setelah pemeriksa.

"Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Mulai besok kami sudah melakukan upaya penyidikan," kata Djuhandhani kepada wartawan, Senin (3/7/2023).

Setelah itu, kata Djuhandhani, pihaknya akan melengkapi bukti-bukti yang ada untuk memenuhi unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli dan terlapor ini susah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," ucapnya.

Baca juga: 256 Rekening Milik Panji Gumilang Dibekukan, PPATK Telusuri Dugaan Pencucian Uang

Adapun selama pemeriksaan Panji telah dicecar penyidik dengan 26 pertanyaan. 

"Pokok pertanyaan terkait sejarah Al Zaytun, yayasan tersebut. Termasuk organisasi. Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa yang ada di video memang benar yang dilakukan yang bersangkutan. Kemudian mengoreksi hasil pemeriksaan," jelasnya.

Terbaru, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas