Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

BREAKING NEWS: KPK Tahan Sekretaris DPRD Pemalang Sodik Ismanto

Sodik merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Erik S
zoom-in BREAKING NEWS: KPK Tahan Sekretaris DPRD Pemalang Sodik Ismanto
Tribunnews/Ilham Rian Pratama
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah Sodik Ismanto (SI), Kamis (6/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah Sodik Ismanto (SI), Kamis (6/7/2023).

Sodik merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang tahun 2021-2022.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Pemkab Pemalang

"Menjadi bagian kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka SI selama 20 hari pertama, mulai tanggal 6 Juli 2023 hingga 25 Juli 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).

Adapun dalam perkara ini KPK telah menetapkan total 13 tersangka, yaitu:

1) Mukti Agung Wibowo, Bupati Pemalang periode 2021-2026

2) Adi Jumal Widodo, swasta/Komisaris PD Aneka Usaha

Rekomendasi Untuk Anda

3) Slamet Masduki, Pj Sekda

4) Sugiyanto, Kepala BPBD

5) Yanuarius Nitbani, Kadis Kominfo

6) Mohammad Saleh, Kadis PU

7) Abdul Rachman, PNS/Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Baca juga: PPP Bantah Ada Aliran Dana Korupsi eks Bupati Pemalang ke Agenda Muktamar

8) Mubarak Ahmad, PNS/Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah

9) Suhirman, PNS/Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa

10) Sodik Ismanto, PNS/Sekretaris DPRD

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas