Daftar Jamu Tradisional Ilegal yang Masih Beredar Menurut BPOM
BPOM menemukan masih ada produk obat tradisional atau jamu ilegal yang beredar di masyarakat. Ini daftarnya.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan masih ada produk obat tradisional atau jamu ilegal yang beredar di masyarakat.
Bahkan, sepanjang tahun 2022, BPOM menemukan 777 kasus jamu ilegal.
Yaitu tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan kimia obat (BKO).
Obat tradisional yang tidak memiliki izin edar tidak dapat dipastikan kemanan, khasiat dan mutunya.
Sedangkan obat tradisional mengandung bahan kimia obat berisiko terhadap kesehatan organ tubuh, seperti ginjal dan hati.
Berikut adalah daftar produk jamu ilegal yang ditemukan BPOM:
Baca juga: Daftar Kosmetik Ilegal yang Masih Beredar Menurut BPOM
1. Tawon Klanceng
Beredar di Sumatra, Jawa, Kalimantan dan Sulawesi
2. Montalin
Ditemukan hampir di seluruh pulau di Indonesia
3. Wantong
Beredar di Sumatra, Jawa, Kalimantan, NTT dan NTB
4. Xian Ling
Beredar di Jawa, Kalimantan dan NTT