Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Jamu Tradisional Ilegal yang Masih Beredar Menurut BPOM

BPOM menemukan masih ada produk obat tradisional atau jamu ilegal yang beredar di masyarakat. Ini daftarnya.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
zoom-in Daftar Jamu Tradisional Ilegal yang Masih Beredar Menurut BPOM
IG @bpom_ri
BPOM menemukan masih ada produk obat tradisional atau jamu ilegal yang beredar di masyarakat. Apa saja? 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan masih ada produk obat tradisional atau jamu ilegal yang beredar di masyarakat.

Bahkan, sepanjang tahun 2022, BPOM menemukan 777 kasus jamu ilegal.

Yaitu tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan kimia obat (BKO).

Obat tradisional yang tidak memiliki izin edar tidak dapat dipastikan kemanan, khasiat dan mutunya.

Sedangkan obat tradisional mengandung bahan kimia obat berisiko terhadap kesehatan organ tubuh, seperti ginjal dan hati.

Berikut adalah daftar produk jamu ilegal yang ditemukan BPOM:

Daftar Jamu Tradisional Ilegal yang Masih Beredar Menurut BPOM
Daftar Jamu Tradisional Ilegal yang Masih Beredar Menurut BPOM

Baca juga: Daftar Kosmetik Ilegal yang Masih Beredar Menurut BPOM

1. Tawon Klanceng

Berita Rekomendasi

Beredar di Sumatra, Jawa, Kalimantan dan Sulawesi

2. Montalin

Ditemukan hampir di seluruh pulau di Indonesia

3. Wantong

Beredar di Sumatra, Jawa, Kalimantan, NTT dan NTB

4. Xian Ling

Beredar di Jawa, Kalimantan dan NTT

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas