Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Segera Diadili di Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang
Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) bakalan segera diadili terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) bakalan segera diadili terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Hal itu terlihat dari fasilitas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Polda Sumatra Utara untuk melaksanakan penyerahan tersangka TRP pada tim jaksa Kejaksaan Tinggi Sumut.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim jaksa KPK berdasarkan penetapan MA, memfasilitasi penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan tersangka TRP," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (6/7/2023).
Ali mengatakan proses penyerahan dimaksud dilaksanakan langsung oleh tim penyidik Reserse Kriminal Umum Polda Sumut pada tim jaksa Kejati Sumut.
"Hal ini sebagai salah satu bentuk sinergi KPK mendukung proses penangan perkara yang dilakukan oleh aparat penegak hukum lain," kata Ali.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Terbit Rencana dan Kantor PDAM Langkat, Temukan Bukti Aliran Uang
Diketahui, dugaan TPPO ini terungkap usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menggeledah rumah Terbit.
Saat itu ditemukan kerangkeng manusia di belakang rumahnya.
Terbit pun pernah angkat bicara soal hal ini. Ia pasrah dan siap mengikuti proses hukum tersebut.
Baca juga: Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Dituntut Hukuman 9 Tahun Penjara Atas Kasus Suap
“Kita sudah ikuti, kita terima apa adanya,” ucap Terbit ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/4/2022) malam.
Divonis 9 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi
Terbit Rencana Perangin Angin sebelumnya sudah dijatuhi vonis hukuman 9 tahun penjara dalam kasus korupsi yang menjeratnya.
Majelis hakim menyatakan Terbit terbukti menerima suap senilai Rp572 juta dari pengusaha Muara Perangin Angin terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat tahun 2021.
Hakim turut mengenakan hukuman denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan kepada Terbit Rencana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.