Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Isi Memori Banding Teddy Minahasa: Minta Dibebaskan dari Jerat Pidana Hingga Memulihkan Nama Baiknya

Teddy Minahasa melalui penasihat hukumnya juga meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memulihkan nama baik dan segala haknya.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Isi Memori Banding Teddy Minahasa: Minta Dibebaskan dari Jerat Pidana Hingga Memulihkan Nama Baiknya
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Teddy Minahasa melalui tim penasihat hukumnya meminta agar Majelis Hakim tingkat banding membebaskan dirinya dari jerat pidana peredaran narkotika. Permintaan itu tertuang dalam memori banding Teddy Minahasa yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Teddy Minahasa melalui tim penasihat hukumnya meminta agar Majelis Hakim tingkat banding membebaskan dirinya dari jerat pidana peredaran narkotika.

Permintaan itu tertuang dalam memori banding Teddy Minahasa yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Baca juga: Setelah Teddy Minahasa, Polri Siapkan Sidang Kode Etik AKBP Dody Prawiranegara Cs

"Penasihat hukum terdakwa memohon agar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengadili sendiri, menyatakan: Membebaskan terdakwa Teddy Minahasa putra dari jerat hukum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari tuntutan," ujar hakim banding membacakan memori banding Teddy dalam persidangan.

Selain itu, Teddy Minahasa melalui penasihat hukumnya juga meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memulihkan nama baik dan segala haknya.

"Memulihkan segala hak terdakwa," ujar hakim, masih membacakan memori banding Teddy.

Permintaan-permintaan itu disampaikan Teddy atas lima pertimbangan, yakni:

Berita Rekomendasi

Pertama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebagai pengadilan tingkat pertama dianggap hanya menyalin penuntut umum dalam pertimbangan-pertimbangannya.

Kedua, tidak ada saksi yang melihat dan mengetahui pasti adanya penukaran narkotika dengan tawas.

Baca juga: Soal Upaya Teddy Minahasa yang Ajukan Banding, Kapolri: Itu Hak yang Sudah Diatur

"Bahkan tidak ada pengendalian residu untuk mengetahui apakah ada narkotika yang terbakar," ujar hakim membacakan memori banding Teddy Minahasa.

Ketiga, tidak ada narkotika yang disita dari terdakwa.

Keempat, cara pengambilan barang bukti elektronik dianggap melanggar Pasal 6 Undang-Undang ITE.

Kelima, dengan adanya perintah dari terdakwa untuk memusnahkan narkotika, maka unsur turut serta bagi terdakwa telah terpenuhi.

Memori banding Teddy tersebut akhirnya dipertimbangkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun Majelis Hakim memutuskan untuk menguatkan putusan pada pengadilan tingkat pertama.

"Mengadili, menerima permintaan banding terdakwa dan penuntut umum, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ujar Hakim Ketua, Sirande Paluyukan saat membacakan putusan di persidangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Kemudian Teddy Minahasa juga diputuskan tetap berada dalam tahanan.

Selain itu, Teddy juga diputuskan untuk membayar biaya perkara pada pengadilan tingkat banding sebesar Rp 5.000.

"Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar 5 ribu rupiah," ujar hakim Sirande Paluyukan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas