Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Tegas Minta MK Tolak Gugatan Uji Formil UU Cipta Kerja

Pemerintah meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan para pemohon soal uji formil UU Cipta Kerja.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemerintah Tegas Minta MK Tolak Gugatan Uji Formil UU Cipta Kerja
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Dirjen Peraturan Perundang-undangan (PP) Kemenkumham Asep Nana Mulyana di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (6/7/2023). Pemerintah meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan para pemohon soal uji formil UU Cipta Kerja. 

Dalam persidangan, pihak perwakilan Presiden RI yang diberi kuasa telah menyampaikan keterangannya.

Sedangkan, pihak perwakilan DPR RI tak hadir dalam persidangan ini.

Oleh karena itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra selaku Ketua Sidang mengatakan, sidang ditunda, pada Kamis (13/7/2023) mendatang.

"Sidang berikutnya ditunda pada hari Kamis 13 Juli 2023. Pukul 11.00 WIB. Kita akan mendengarkan keterangan DPR dan dua orang ahli dari pemohon untuk perkara nomor 40," kata Saldi Isra, dalam persidangan, Kamis ini.

Dikonfirmasi lebih lanjut, Jubir MK Fajar Laksono mengatakan, DPR RI telah mengirim surat dan mengaku berhalangan hadir karena ada rapat lainnya.

Selain itu, Fajar menuturkan, karena tak bisa hadir, DPR RI memohon kepada MK agar sidang ditunda.

"Tidak hadir karena bersamaan adanya rapat-rapat lainnya, untuk itu mohon dijadwalkan kembali," kata Fajar, saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis ini.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, DPR RI juga tak hadir dalam sidang mendengar keterangan Presiden dan DPR RI pertama, pada Rabu (21/6/2023) lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas