Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: KPK Tahan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono, Jumat (7/7/2023).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
zoom-in BREAKING NEWS: KPK Tahan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, Andhi Pramono (AP), resmi mengenakan rompi oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat (7/7/2023). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono, Jumat (7/7/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono, Jumat (7/7/2023).

Andhi Pramono merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Ia ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK sejak siang tadi. 

Penyidik menahan Andhi Pramono selama 20 hari pertama, terhitung 7 Juli 2023 sampai dengan 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan Andhi Pramono jadi tersangka didasari dari hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan bea dan cukai Makassar.

"Untuk proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini hingga 26 juli 2023," kata Alexander Marwata, saat koferensi pers di Gedung KPK, Jumat sore. 

Baca juga: Dua Kali KPK Periksa Andhi Pramono, Kini sang Istri Ikut Dipanggil, Dalami Dugaan TPPU

KPK mengaku telah memeriksa sebanyak 33 saksi terkait kasus Andhi Pramono

Berita Rekomendasi

Pemeriksaan hari ini merupakan kali kedua Andhi Pramono diperiksa sebagai tersangka.

Andhi sebelumnya pernah diperiksa dengan status tersangka pada Senin (19/6/2023). 

Namun saat itu KPK tak melakukan penahanan pada Andhi Pramono

KPK diketahui juga turut memanggil istri Andhi Pramono, Nurlina Burhanuddin hari ini. 

Ali Fikri menuturkan, Nurlina diperiksa dalam kapasitanya sebagai saksi dugaan gratifikasi dan TPPU. 

Konstruksi Kasus

Dalam kasus gratifikasi, Andhi Pramono diduga menerima uang mencapai sekitar Rp28 miliar

Ia menerima gratifikasi saat menjadi pejabat Bea Cukai. 

Selain gratifikasi, Andhi juga telah ditetapkan tersangka dugaan pencucian uang.

Pada 22 Januari 2010 Andhi Pramono diangkat menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemenkeu sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar.

Kemudian pada rentan waktu 2012-2022 Andhi Pramono kemudian diduga memanfaatkan jabatannya. 

Andhi diduga memanfaatkan posisinya untuk bertindak sebagai broker (perantara) dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor.

"Sebagai broker, AP diduga menghubungkan antar-importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja," kata Alex.

KPK periksa mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka, Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023).
KPK periksa mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka, Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee.

Setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi diduga menyalahi aturan kepabeanan. 

Para pengusaha yang ditangani Andhi untuk kemudian mendapatkan izin ekspor impor diduga juga tidak berkompeten.

"Siasat yang dilakukan AP untuk menerima fee diantaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nominee," ujar Alex.

"Tindakan AP dimaksud diduga sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitas AP sebagai pengguna uang yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan maupun dengan menukarkan dengan mata uang lain," imbuhnya.

Pada proses penyidikan, ditemukan adanya transaksi keuangan melalui layanan perbankan melalui rekening bank milik Andhi dan ibu mertuanya.

Sementara sejauh ini, sejumlah aset Andhi Pramono telah disita KPK.

Seperti satu unit mobil Toyota Land Cruiser VX-R V8, Hummer, Toyota Roadster, dan Mini Morris.

Serta tujuh buah tas mewah dari berbagai merek kenamaan, di antaranya Louis Vuitton (LV) dan Bvlgari.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas