Dua Kali KPK Periksa Andhi Pramono, Kini sang Istri Ikut Dipanggil, Dalami Dugaan TPPU
KPK kembali periksa eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU, Jumat (7/7/2023) hari ini.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono, Jumat (7/7/2023).
Andhi Pramono merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pemeriksaan hari ini merupakan kali kedua Andhi Pramono diperiksa sebagai tersangka.
Andhi sebelumnya pernah diperiksa dengan status tersangka pada Senin (19/6/2023).
Namun saat itu KPK tak melakukan penahanan pada Andhi Pramono.
Baca juga: Andhi Pramono Diperiksa Lagi Jumat Ini, KPK akan Umumkan Perkembangan Kasusnya usai Pemeriksaan
"Benar, hari ini pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi dan TTPU di Dirjen Bea Cukai telah hadir di Gedung Merah Putih."
"Saat ini, yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (7/7/2023) siang.
Meski telah memeriksa Andhi Pramono sebagai tersangka sebanyak dua kali, KPK belum memastikan apakah ia akan ditahan sore ini atau tidak.
Ali hanya menyebut, bahwa pihaknya akan mengumumkan lebih lanjut perkembangan pemeriksaan.
"Perkembangannya akan kami sampaikan," katanya.
KPK diketahui turut memanggil istri Andhi Pramono, Nurlina Burhanuddin.
Ali Fikri menuturkan, Nurlina diperiksa dalam kapasitanya sebagai saksi dugaan gratifikasi dan TPPU.
"Nurlina Burhanuddin, ibu rumah tangga saat ini saksi telah hadir,” kata Ali, Jumat, dikutip dari Kompas.com.
Dalih KPK Belum Tahan Andhi Pramono
KPK menyebut, alasan pihaknnya belum menahan Andhi lantaran masih menelusuri aliran pencucian uangnya.