IPW: Kasus Kebocoran Dokumen Kementerian ESDM di Polda Metro Akan Berhenti
Sugeng menilai para petinggi di KPK maupun Polri sudah melakukan komunikasi sehingga tidak mau kasus tersebut menjadikan perang kepada kedua institusi
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menilai kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan KPK di Kementerian ESDM yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya akan berhenti dengan sendirinya.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan hal itu terjadi setelah Brigjen Endar Prihantoro kembali menjabat sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Terkait perkara penyidikan bocornya dokumen penyelidikan KPK dalam kasus dana tantiem ESDM saya berpendapat kasus itu akan berhenti dengan sendirinya, tidak akan dilanjutkan," kata Sugeng saat dihubungi, Sabtu (8/7/2023).
Baca juga: Kata KPK soal Isu Tukar Guling Kasus Firli dengan Pengembalian Jabatan Endar Priantoro
Sugeng menilai para petinggi di KPK maupun Polri sudah melakukan komunikasi sehingga tidak mau kasus tersebut menjadikan perang kepada kedua institusi tersebut.
"Ada diduga pembicaraan-pembicaraan tingkat tinggi antara KPK dengan Polri, ksrena kalau kasus ini dilanjutkan akan menimbulkan kegaduhan, akan menimbulkan perang cicak buaya jilid 3," ungkapnya.
Di sisi lain, Sugeng menilai kembalinya Brigjen Endar ke KPK merupakan keinginan Presiden RI Joko Widodo melalui banding administratif atas keberatan Brigjen Endar.
Baca juga: Polri Minta Jangan Dibenturkan dengan KPK soal Kembalinya Brigjen Endar: yang Senang Koruptor
Bahkan, Sugeng menyebut Ketua KPK, Firli Bahuri tidak berani melawan keputusan Jokowi karena akan ada sejumlah kasus yang menjeratnya terbongkar.
"Jadi harus dibaca bahwa ini keinginan presiden dan Firli tidak berani melawan keinginan presiden. Karena kalau dia berani maka banyak akan ada beberapa perkara yang menjerat dia salah satunya bocor dokumen penyelidikan terkait kasus di ESDM," jelasnya.
Isu 'Tukar Guling'
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis adanya tukar guling antara kasus Komjen (Purn) Pol Firli Bahuri di Polda Metro Jaya dengan pengembalian Brigjen Pol Endar Priantoro.
Diketahui, kasus dugaan kebocoran dokumen yang ditengarai melibatkan Ketua KPK Firli Bahuri sudah naik penyidikan di Polda Metro Jaya.
Salah satu yang melaporkan Firli Bahuri ke Polda adalah Endar Priantoro, yang kini kembali menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Endar sebelumnya sempat dicopot oleh Firli.
"Oh enggak. Kalau dari kami tidak memandang seperti itu ya,” ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).
Baca juga: Firli Bahuri Sempat Temui Kapolri Bahas Pengembalian Brigjen Endar, Disebut dalam Rangka Harmonisasi
Asep menegaskan, penyidikan yang saat ini bergulir di Polda Metro Jaya merupakan pertanggungjawaban pribadi pihak terkait, yakni Firli Bahuri, dan tidak ada kaitannya dengan pencopotan Endar Priantoro.
Kendati begitu, Asep tidak bisa melarang siapa pun memiliki pandangan tertentu seperti tukar guling tersebut.
Adapun persoalan Endar sudah diselesaikan salah satunya dengan adanya pertemuan antara pimpinan KPK, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
“Para pimpinan ini, baik yang Polri, kemudian KPK ya, tidak hanya sekali pertemuannya,” kata Asep.
Asep berujar, pertemuan para pimpinan itu menunjukkan bahwa mereka membicarakan hal yang lebih besar dari polemik pemberhentian Endar.
Di antaranya adalah penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
“Tadi makanya dalam rangka harmonisasi dan sinergitas kita saling menguatkan antara Polri dengan KPK tidak saling mereduksi,” ujar Asep.
Sementara pihak Polri belum memberikan tanggapan terkait isu ini.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho hanya meminta agar tidak ada pihak yang membenturkan Korps Bhayangkara dengan Lembaga Antirasuah tersebut.
"Karena kalau KPK, kepolisian, Kejaksaan, dibentur-benturkan atau mungkin dijadikan permasalahan-permasalahan, akhirnya pekerjaan tidak maksimal, yang senang para koruptor nantinya," kata Sandi kepada wartawan, Jumat (7/7/2023).
Sandi menyebut kembalinya Brigjen Endar merupakan hal yang wajar karena sebelumnya hanya melakukan pendidikan.
"Brigjen Endar selama ini kan melaksanakan tugas penyidikan, dan statusnya juga masih di KPK. Jadi sesuatu hal yang wajar apabila setelah selesai sekolah dia balik ke KPK," ucapnya.
Untuk itu, Sandi meminta agar masyarakat mendukung kinerja institusi penegak hukum agar bisa bekerja secara maksimal khususnya dalam penindasan kasus korupsi.
"Makanya kita support, KPK kita support, kepolisian kita support, dari kejaksaan untuk bisa kerja dengan optimal sehingga bisa kita penuhi target dari kepolisian bisa mencapai zero dari korupsi di Indonesia," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.