KPK Periksa Istri Andhi Pramono untuk Telusuri Sumber Penerimaan Uang
KPK menelusuri sumber penerimaan uang eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar Andhi Pramono.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri sumber penerimaan uang eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, Andhi Pramono (AP).
Penelusuran itu didalami tim penyidik KPK saat memeriksa istri Andhi Pramono, Nurlina Burhanuddin, Jumat (7/7/2023).
"Dari saksi tersebut, dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai sumber penerimaan uang oleh tersangka AP," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (8/7/2023).
Tak hanya itu, Ali mengatakan Nurlina turut dikonfirmasi mengenai aliran uang di rekening bank yang kemudian dibelanjakan berbagai barang-barang mewah.
Baca juga: KPK Yakin Pimpinan Bea Cukai Tahu Korupsi yang Dilakukan Andhi Pramono
Kemungkinan Keluarga Ikut Terseret
Sebelumnya, KPK menyebut tak tertutup kemungkinan pihak keluarga Andhi Pramono turut terseret terkait kasus penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dugaan itu menjadi salah satu materi pendalaman KPK.
“Tentu hal itu akan didalami oleh penyidik, sejauh mana peran dari istri maupun anak dalam melakukan pencucian uang itu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023).
Alex menerangkan, KPK akan mendalami soal aktif atau tidaknya pihak keluarga Pramono dalam praktik TPPU hasil korupsi.
Khususnya dalam merencanakan pengelolaan uang hasil korupsi.
“Tidak tertutup kemungkinan bahwa keluarga kalau dari awal dia sudah mengetahui atau patut diduga mengetahui dan secara aktif ikut dalam skenario untuk melakukan pencucian uang, itu juga bisa kita kenakan,” terang Alex.
Andhi Pramono diduga berperan sebagai perantara serta pemberi rekomendasi ke para pengusaha bidang ekspor impor agar bisa dipermudah dalam aktivitas bisnisnya.
Rekomendasi yang diberikan Pramono diduga menyalahi aturan.
Atas rekomendasi dan peran perantara yang dia jalani, Andhi Pramono diduga memperoleh imbalan uang.
Total gratifikasi yang diterima Andhi Pramono diduga mencapai Rp28 miliar.
Uang hasil korupsi itu digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi Andhi, yakni membeli rumah mewah Rp20 miliar, berlian Rp652 juta, serta pembelian polis asuransi senilai Rp1 miliar.
Atas perbuatannya, Andhi Pramono disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia juga disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.