VIDEO Bareskrim Polri Koordinasi dengan PPATK Selidiki Transaksi Rekening Panji Gumilang
Hingga saat ini penyidik Dittipidum Bareskrim Polri masih terus bekerja mengusut perkara ini.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelidiki transaksi dalam rekening pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Saat ini sudah ada tim khusus yang dibentuk dalam menyelidiki kasus tersebut.
"Ya itu menjadi bagian dari tugasnya Bareskrim."
"Nanti itu sudah ada tim yang dibentuk."
"Ada tugasnya masing-masing siapa yang harus berkoordinasi dengan PPATK misalnya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, dikutip Sabtu (8/7/2023).
Sandi menjelaskan, hingga saat ini penyidik Dittipidum Bareskrim Polri masih terus bekerja mengusut perkara ini.
Namun penyidikan masih berfokus pada perkara utama, yakni dugaan penistaan agama, ujaran kebencian dan berita bohong.
Baca juga: Dugaan TPPU dalam Ratusan Rekening Afiliasi Panji Gumilang, Mahfud MD: Sedang Dianalisis PPATK
Nantinya, jika hasil dari permintaan keterangan para saksi ditemukan adanya dugaan tindak pidana terkait transaksi di rekening Panji, baru penyidik mengusutnya.
"Nanti tergantung dari hasil keterangan yang diambil oleh Bareskrim. Ada informasi banyak dari masyarakat, baik itu melalui media online, media sosial lainnya, itu semua bisa menjadi bahan untuk diverifikasi," ucapnya.
PPATK Blokir Rekening Panji Gumilang
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening milik pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
"Iya (kami melakukan pemblokiran rekening Panji Gumilang)," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat dihubungi, Kamis (6/7/2023).
Ivan mengatakan alasan pemblokiran tersebut karena PPATK tengah melakukan analisis keuangan dari rekening Panji.