14 Pelanggaran yang Jadi Target Sasaran Operasi Patuh Jaya 2023, Digelar Mulai Hari Ini
Berikut 14 pelanggaran yang jadi target sasaran Operasi Patuh Jaya 2023.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Pravitri Retno W

TRIBUNNEWS.COM - Berikut 14 pelanggaran yang jadi target sasaran Operasi Patuh Jaya 2023.
Diketahui, Korlantas Polri akan melaksanakan Operasi Patuh 2023 mulai hari ini Senin, 10 Juli 2023 hingga 23 Juli 2023.
Kabagops Korlatas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi, menjelaskan dalam pelaksanaan Operasi Patuh 2023 tidak hanya dengan penegakan hukum, namun juga adanya edukasi, teguran, hingga imbauan.
Mengutip dari laman resmi NTMC Polri, Eddy mengingatkan hal tersebut dilakukan secara humanis dan diharapkan tidak ada komplain dari masyarakat.
Baca juga: Operasi Patuh Jaya 2023: Pengendara Nakal hingga Pelat RF Tak Sesuai Peruntukan Jadi Incaran
Sasaran Operasi Patuh Jaya 2023
Berikut 14 pelanggaran yang jadi target sasaran Operasi Patuh Jaya 2023, dikutip dari Instagram @ntmc_polri:
1. Melawan arus;
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol;
3. Menggunakan HP saat mengemudi;
4. Tidak menggunakan helm SNI;
5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk;
6. Melebihi batas kecepatan;
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM;
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.