Bacakan Eksepsi Perkara Korupsi BTS Rabu Lusa, Irwan Hermawan Bakal Singgung Soal Makelar Kasus
Terdakwa kasus dugaan korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan akan kembali menjalani persidangan lusa, Rabu (12/7/2023).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan akan kembali menjalani persidangan lusa, Rabu (12/7/2023).
Persidangan pada Rabu mendatang diagendakan untuk pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam eksepsinya nanti, Irwan Hermawan melalui tim penasihat hukumnya akan menyampaikan beberapa poin.
Satu di antaranya mengenai adanya dugaan makelar kasus yang bermain dalam perkara korupsi BTS ini.
"Mungkin akan ada sedikit gitu loh ya," ujarnya saat ditanya awak media mengenai makelar kasus dalam eksepsi, Senin (10/7/2023).
Pihak-pihak yang diduga menjadi makelar kasus itu sebetulnya tidak ada dalam dakwaan Irwan Hermawan.
Menurut Maqdir, hal itu karena kliennya tak menyebutkan secara gamblang nama-nama yang diduga menerima aliran dana di berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka.
"Enggak hilang di dakwaan. Itu kan karena memang Irwan itu tidak menyebut nama orang, dia menyebut angka," ujarnya.
Dalam BAP Irwan Hermawan sebagai tersangka, dia hanya menyebut pihak X, Y, dan Z.
Sementara dalam BAP dirinya sebagai saksi bagi Windi Purnama, tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) korupsi BTS Kominfo, Irwan merincikan secara detail pihak-pihak yang menerima dana dari dirinya.
Totalnya ada Rp 243 miliar yang dialirkan kepada berbagai pihak, mulai dari staf Menkominfo, Dirut BAKTI, hingga Direktur Pertamina.
Berikut daftar lengkap 11 nama penerima uang dari Irwan Hermawan berdasarkan pengakuannya di BAP:
1. April 2021 - Oktober 2022. Staf Menteri. Rp 10.000.000.000.
2. Desember 2021. Anang Latif. Rp 3.000.000.000.
3. Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp 2.300.000.000.
4. Maret 2022 dan Agustus 2022. Latifah Hanum. Rp 1.700.000.000.
5. Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp 70.000.000.000.
6. Pertengahan tahun 2022. Erry (Pertamina). Rp 10.000.000.000.
7. Agustus - Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp 75.000.000.000.
8. Agustus 2022. Edward Hutahaean. Rp 15.000.000.000.
9. November - Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000.
10. Juni - Oktober 2022. Walbertus Wisang. Rp 4.000.000.000.
11 Pertengahan 2022. Sadikin. Rp 40.000.000.000.
Aliran dana tersebut pun tak dibantah oleh pihak Kejaksaan Agung.