Kejagung Periksa 5 Saksi Korupsi dan TPPU Menara BTS 4G
Kelima orang tersebut diperiksa atas perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka Muhammad Yusrizki alias YUS dan TPPU Windi Purnama
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima saksi terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo.
Pemeriksaan dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) pada Senin (10/7/2023).
Adapun kelima orang saksi itu yakni Direktur PT Multi Trans Data, BP; Direktur PT Waradana Yusa Abadi, SS; dan Chief Financial Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, AS.
Dua saksi lainnya adalah Direktur PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, HJ serta Pimpinan Bank BNI Cabang Bumi Serpong Damai, DU.
Baca juga: Ajukan Praperadilan, Pengacara Windi Purnama Klaim Belum Terima SPDP dan Sprindik Kasus BTS
Kelima orang tersebut diperiksa atas perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka Muhammad Yusrizki alias YUS.
Mereka juga diperiksa atas perkara pencucian uang yang dilakukan tersangka Windi Purnama alias WP.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyebut pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Baca juga: Bacakan Eksepsi Perkara Korupsi BTS Rabu Lusa, Irwan Hermawan Bakal Singgung Soal Makelar Kasus
Dugaan TPPU Windi Purnama
Windi Purnama, tersangka dugaan pencucian uang pada kasus korupsi tower BTS Kominfo, mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Oleh karena itu pihaknya telah mengajukan praperadilan.
Praperadilan itu diajukan melalui tim penasihat hukumnya terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
"Kita belum terima SPDP dan Sprindik," ujar Rizky Khairullah, Penasihat Hukum Windi Purnama, Senin (10/7/2023).
Tim penasihat hukum Windi pun mengaku mengetahui status kliennya menjadi tersangka hanya dari surat penangkapan dan penahanan.
Baca juga: Kejaksaan Agung Didesak Usut Tuntas Siapapun yang Terlibat Kasus BTS Kominfo
"Di surat penangkapan dan penahanan ada statusnya sebagai tersangka," kata penasihat hukum Windi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.