Satgas TPPU Bisa Diperpanjang Jika Tugasnya Belum Rampung Akhir Tahun Ini
Sugeng Purnomo mengatakan pihaknya membuka kemungkinan untuk membuat rekomendasi perpanjangan masa tugas.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi III Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU, Sugeng Purnomo mengatakan pihaknya membuka kemungkinan untuk membuat rekomendasi perpanjangan masa tugas.
Rekomendasi tersebut dimungkinkan untuk dibuat apabila tugas untuk mengusut transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan belum rampung hingga akhir tahun 2023 ini.
Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers di kantor PPATK Jakarta pada Senin (10/7/2023).
"Kalau misalnya sampai akhir tahun ini di mana itu masa tugas Satgas selesai, kalau kemudian belum berakhir, ya kami akan membuat rekomendasi untuk dipertimbangkan diberikan perpanjangan," kata Sugeng.
Baca juga: Satgas TPPU Kumpulkan Bukti Lain soal Transaksi Rp 189 Triliun
Ia mengatakan faktanya dari 300 LHA/LHP PPATK dengan total nilai transaksi mencurigakan mencapai Rp 349 triliun tersebut sebagian telah ditindaklanjuti dan diselesaikan.
"Ini 300 (LHA/LHP) yang sudah begitu lama meskipun sebenarnya fakta membuktikan dari 300 itu setelah didetailkan ada surat-surat yang memang sudah diselesaikan tapi tidak diberitahukan atau dilaporkan oleh PPATK," kata dia.
"Ini sebenarnya bisa mempercepat tapi tentu kita tidak merilis dulu sebelum datanya real. Karena tadi kita coba mencocokan data dan saya minta tadi dilakukan konsolidasi kembali untuk memastikan," sambung dia.
Sebagaimana diketahui pembentukan Satgas TPPU itu didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Satgas TPPU.
Satgas tersebut diberi waktu kerja hingga 31 Desember 2023 untuk menuntaskan 300 laporan PPATK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.