Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Kasus BTS Kominfo Merasa Ketakutan Tapi Ogah Ajukan Justice Collaborator

Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo, Irwan Hermawan belum berencana mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Terdakwa Kasus BTS Kominfo Merasa Ketakutan Tapi Ogah Ajukan Justice Collaborator
Tribunnews.com/Gita Irawan
Maqdir Ismail, penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo, Irwan Hermawan. Maqdir mengungkapkan bahwakliennya sebagai kurir saweran ke berbagai pihak merasa ketakutan. 

"Peristiwa ini (pemberian uang) tidak ada kaitan dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Secara tempus sudah selesai," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers di depan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin (3/7/2023).

Menurut Kuntadi, dana yang mengalir ke Dito dan sejumlah pihak lain diduga sebagai upaya pengendalian atau pengamanan perkara korupsi BTS.

"Terinfo dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan," katanya.

Uang yang digunakan untuk mengendalikan atau mengamankan perkara korupsi ini disebut Kuntadi berasal dari terdakwa Irwan Hermawan.

Irwan diduga mengumpulkan uang itu dari para rekanan proyek BTS Kominfo untuk mengupayakan agar penyidikan korupsi ini tak berjalan.

"Dia mengumpulkan uang, menyerahkan uang dalam rangka untuk mengupayakan penyidikan tidak berjalan," ujar Kuntadi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas