Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantah Eksepsi, Jaksa Tegaskan Johnny G Plate Terima Uang Rp 17,8 M dalam Korupsi BTS 4G

Jaksa membantah eksepsi Johnny G Plate yang menyebut tidak menerima uang hingga fasilitas dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Bantah Eksepsi, Jaksa Tegaskan Johnny G Plate Terima Uang Rp 17,8 M dalam Korupsi BTS 4G
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo) tahun 2020-2022 yang menyebabkan kerugian negara hingga 8 triliun. Jaksa membantah eksepsi Johnny G Plate yang menyebut tidak menerima uang hingga fasilitas dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan bahwa Menkominfo nonaktif, Johnny G Plate menerima uang sebesar Rp 17,8 miliar dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Hal ini disampaikan JPU terkait tanggapan eksepsi Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).

JPU menegaskan dakwaan terkait Johnny G Plate menerima uang sebesar Rp 17,8 miliar telah diuraikan dengan cermat.

"Penuntut umum dalam materi surat dakwaan telah menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap adanya peran perbuatan terdakwa dan pelaku lainnya dalam mewujudkan delik yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan memperkaya terdakwa sebesar Rp 17.888.308.000," ujarnya dikutip dari YouTube Kompas TV.

JPU pun menjabarkan modus-modus yang digunakan Johnny G Plate untuk memperkaya dirinya dalam kasus ini yaitu menerima Rp 500 juta per bulan sebanyak 20 kali mulai Maret 2021-Oktober 2022 yang diterima dari Komisaris PT Solitech Media Energy, Irwan Hermawan melalui Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.

Kemudian, sambung JPU, Windi pun memerintahkan Eks Direktur Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif untuk memberikan uang tersebut ke Johnny G Plate.

Baca juga: Hari Ini, Jaksa Bakal Tanggapi Nota Keberatan Johnny G Plate dkk Kasus Korupsi BTS Kominfo

Selanjutnya, JPU mengungkapkan bahwa Johnny G Plate menerima fasilitas berupa bermain golf sebanyak enam kali dengan total nilai Rp 420 juta dari Direktur PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.

Berita Rekomendasi

"Kemudian, memerintahkan Anang Achmad Latif mengirimkan uang untuk kepentingan terdakwa Johnny G Plate yaitu pada April 2021 sebesar Rp 200 juta kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur."

"Pada bulan Juni 2021 sebesar Rp 250 juta kepada Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pada bulan Maret 2022 sebesar Rp 500 juta kepada Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus, lalu pada Bulan Maret 2022 sebesar Rp 1 miliar kepada Keuskupan Agung Kupang," kata JPU.

Jaksa juga menyebut Johnny G Plate menerima uang sebanyak empat kali dengan total Rp 4 miliar dari Irwan Hermawan.

"Dengan rincian masing-masing penerimaan sebesar Rp 1 miliar yang dibungkus kardus diberikan melalui Windi Purnama kepada Gilbertus Natalius Wisang atas perintah Anang Achmad Latif yang kemudian uang tersebut diserahkan oleh Gilbertus Natalius Wisang kepada terdakwa Johnny Gerard Plate sebanyak tiga kali di ruang tamu rumah pribadi Johnny Gerard Plate di Jalan Bangau 1 Cilandak, Jakarta Selatan dan sekali di ruang kerja Johnny Gerard Plate di Kantor Kominfo," beber JPU.

Tak hanya itu, pada tahun 2022, Johnny G Plate juga menerima fasilitas dari Jimmy Suciawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama perjalanan dinas ke luar negeri ke Barcelona sebesar Rp 452,5 juta.

"Sekitar tahun 2022, menerima fasilitas dari Irwan Hermawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama perjalanan dinas ke luar negeri ke Paris sebesar Rp 453,6 juta, London sebesar Rp 167,6, dan AS sebesar Rp 404,8 juta," katanya.

Baca juga: Kembalikan Rp 1,2 Miliar, Nama Ketua HUDEV UI Muncul dalam Eksepsi Terdakwa Korupsi BTS Kominfo

Jaksa pun menegaskan bahwa deretan temuan yang telah dipaparkan membantah eksepsi dari kuasa hukum Johnny G Plate bahwa kliennya tidak relevan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas