DPR Sahkan UU Kesehatan, Ini Pasal-pasal yang Menuai Polemik dari Tenaga Kesehatan
RUU Kesehatan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 Masa Sidang V Tahun 2022-2023, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023) siang tadi.
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa pengunjuk rasa dari tenaga medis dan kesehatan melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). Mereka menuntut DPR RI untuk menunda pembahasan RUU Kesehatan dalam Omnibus Law saat Sidang Paripurna DPR RI karena dianggap akan merugikan tenaga kesehatan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pasal tersebut menyebutkan: "Setiap tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun."
Kemudian di pasal 2 tertulis, "Jika kelalaian berat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kematian, setiap tenaga kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun".
Menurut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pasal itu sebagai "kriminalisasi dokter" lantaran tidak ada penjelasan rinci terkait poin kelalaian yang dimaksud.
Sumber: BBC Indonesia/Kompas.com/Tribunnews.com
Berita Populer
Baca tanpa iklan