Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Berterima Kasih Kubu Johnny G Plate Bantu Hitung Kerugian Negara di Proyek BTS 4G

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada kubu terdakwa Johnny G Plate yang sudah menghitung besaran kerugian negara

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jaksa Berterima Kasih Kubu Johnny G Plate Bantu Hitung Kerugian Negara di Proyek BTS 4G
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Majelis Halim menjadwalkan putusan sela bagi Johnny G Plate terkait kasus korupsi tower BTS Kominfo pada pekan depan, Selasa (18/7/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada kubu terdakwa Johnny G Plate yang sudah menghitung besaran kerugian negara dalam proyek pembangunan menara BTS 4G tahun 2020-2022.

Jaksa menyatakan hal ini karena penasihat hukum terdakwa dalam eksepsinya menyebut terdapat selisih perhitungan kerugian negara dengan jumlah pertambahan kekayaan yang didakwakan diterima oleh para terdakwa lebih besar Rp187 miliar dari total kerugian negara.

Hal ini disampaikan dalam sidang agenda mendengar jawaban jaksa atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/7/2023).

"Kami ingin menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada penasihat hukum karena telah membantu kami melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, meskipun menurut versi penasihat hukum terdapat selisih yaitu pertambahan kekayaan yang diperoleh para pihak lebih besar dari kerugian keuangan negara yang didakwakan," kata jaksa.

Jaksa mengatakan bahwa kerugian negara dari proyek BTS 4G tahun 2020-2022 sebesar Rp10 triliun, namun penghitungan BPKP sekitar Rp8 triliun.

Sehingga jika kubu Johnny G Plate memandang bahwa kerugian negara sebagaimana perhitungan BPKP lebih kecil dibanding jumlah pertambahan kekayaan para terdakwa, jaksa menyampaikan ucapan terima kasih karena telah dibantu menghitung kerugian negara tersebut.

"Bahwa perkara a quo uang negara yang telah dibayarkan kepada para pihak dimaksud dalam pekerjaan penyediaan BTS 4G 2020-2022 sebesar Rp10 triliun, namun yang dianggap kerugian negara oleh BPKP sekitar Rp8 triliun. Namun apabila penasihat hukum menghendaki kerugian negara yang lebih besar, maka sekali lagi kami ucapkan terima kasih telah membantu kami," kata jaksa.

Berita Rekomendasi

Dakwaan Johnny G Plate

Dalam perkara ini, terdakwa Johnny G Plate bersama Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian negara atau ekonomi negara sebesar Rp8,032 triliun.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Johnny memperkaya diri dengan nilai mencapai Rp17,8 miliar.

Jaksa menjerat perbuatan Johnny G Plate dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun dalam dakwaannya, jaksa menyatakan terdakwa Johnny G Plate dalam menyetujui perubahan dari dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan, serta tanpa adanya kajian pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun BAKTI dan Rencana Bisnis Anggaran (RBA).

Jaksa menyebut Plate mengetahui progres pekerjaan penyediaan BTS 4G bahwa pekerjaan tersebut alami keterlambatan atau deviasi minus rerata 40 persen, dan dikategorikan sebagai kontrak kritis.

Namun terdakwa tetap menyetujui usulan atau langkah yang dilakukan Anang Achmad Latif untuk menggunakan instrumen Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.05/2021 yakni membayarkan pekerjaan 100 persen dengan jaminan Bank Garansi dan memberi perpanjangan pekerjaan hingga 31 Maret 2022 tanpa memperhitungkan kemampuan penyedia untuk menuntaskan pekerjaannya.

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Lanjutkan Kasus Korupsi BTS Kominfo Johnny G Plate ke Tahap Pemeriksaan Saksi

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas