Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jawab Eksepsi Johnny Plate, Jaksa: Sesempurna Apapun Surat Dakwaan Tak Akan Logis Dipandang Terdakwa

Jaksa menyatakan sebaik dan sesempurna apapun surat dakwaan yang disusun jaksa tidak akan pernah logis dalam pandangan penasihat hukum terdakwa.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jawab Eksepsi Johnny Plate, Jaksa: Sesempurna Apapun Surat Dakwaan Tak Akan Logis Dipandang Terdakwa
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023). Pada sidang tersebut Johnny G Plate membantah dakwaan JPU yang menyebut dirinya menerima Rp 17 miliar terkait tindak pidana korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sebaik dan sesempurna apapun surat dakwaan yang disusun jaksa tidak akan pernah logis dalam pandangan penasihat hukum terdakwa.

Hal ini disampaikan jaksa saat membacakan jawaban atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G di Kemenkominfo, dengan terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Jawaban jaksa ini merupakan balasan atas tudingan penasihat hukum Johnny G Plate yang menyebut surat dakwaan tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak logis dalam mengurai tindak pidana pencucian uang.

"Sebaik dan sesempurna apapun surat dakwaan yang dibuat penuntut umum tidak akan logis dalam pandangan penasihat hukum," kata jaksa di persidangan.

Jaksa menyatakan surat dakwaan tidak akan mendapatkan kebenaran jika hanya didasarkan pada surat semata tanpa melalui sidang pembuktian.

Baca juga: Jaksa Berterima Kasih Kubu Johnny G Plate Bantu Hitung Kerugian Negara di Proyek BTS 4G

Berkenaan dengan itu jaksa meminta majelis hakim untuk melanjutkan perkara dugaan korupsi BTS 4G ke sidang pembuktian untuk didapatkan kebenaran materiil sebagaimana tujuan pencarian kebenaran dalam hukum pidana.

BERITA REKOMENDASI

"Tidak akan didapatkan yang sebenar-benarnya jika hanya didasarkan surat dakwaan sebelum melalui sidang pembuktian. Oleh karenanya guna mendapatkan kebenaran materiil, sebagaimana tujuan pencarian kebenaran dalam hukum pidana, dan keadilan bagi seluruh pihak maka hendaknya perkara a quo dilanjutkan pada sidang pembuktian," tuturnya.

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Lanjutkan Kasus Korupsi BTS Kominfo Johnny G Plate ke Tahap Pemeriksaan Saksi

Selain itu jaksa juga menyatakan eksepsi yang disampaikan oleh kubu terdakwa sudah memasuki materi pokok perkara. Sehingga sudah selayaknya eksepsi yang disampaikan kubu terdakwa untuk ditolak seluruhnya oleh majelis hakim.

"Oleh karena keberatan penasihat hukum sudah masuk materi pokok perkara, maka keberatan penasihat hukum sudah selayaknya untuk dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," kata jaksa.

Dakwaan Johnny G Plate

Dalam perkara ini, terdakwa Johnny G Plate bersama Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian negara atau ekonomi negara sebesar Rp8,032 triliun.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Johnny memperkaya diri dengan nilai mencapai Rp17,8 miliar.

Jaksa menjerat perbuatan Johnny G Plate dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas