Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Meningkat Drastis, Ombudsman Terima 352 Laporan Terkait Pemberhentian Perangkat Desa

sampai dengan Juni 2023, terdapat 352 laporan berkaitan dengan pemberhentian perangkat desa

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Sanusi
zoom-in Meningkat Drastis, Ombudsman Terima 352 Laporan Terkait Pemberhentian Perangkat Desa
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Mereka menuntut tentang status kepegawaian perangkat desa, peningkatan kesejahteraan, dan masa jabatan perangkat desa hingga usia enam puluh tahun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI membeberkan latar belakang permasalahan pemberhentian perangkat desa akhirnya diangkat sebagai materi yang akan direview atau rapid assessment.

Kepala Keasistenan Utama IV Ombudsman RI Dahlena mengatakan, hal ini sebetulnya berdasarkan dari jumlah laporan masyarakat yang diterima Ombudsman.

Sebagaimana diketahui, bahwa Ombudsman satu di antara fungsinya adalah menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.

Baca juga: Perangkat Desa di Kabupaten Majalengka Belum Terima Gaji Karena Tidak Ada Uang

"Data yang kami terima sampai dengan Juni 2023, terdapat 352 laporan berkaitan dengan pemberhentian perangkat desa. Ini spesifik mengenai pemberhentian, tidak hanya sebatas pengangkatan dan seterusnya, tetapi spesifik mengenai pemberhentian terdapat 352 laporan," ujarnya dalam Diskusi Publik "Implikasi Permasalahan Pemberhentian Perangkat Desa terhadap Pelayanan Publik", Selasa (11/7/2023).

Dahlena mengungkapkan, jumlah laporan itu meningkat dari tahun 2020 sebanyak 65 laporan, tahun 2021 ada 93 laporan, dan tahun 2022 terdapat 194 laporan.

"Artinya, cukup drastis begitu peningkatannya," katanya.

Baca juga: Fraksi PKB DPR Dukung Masa Jabatan Perangkat Desa Tetap hingga Usia 60 Tahun

Berita Rekomendasi

Kemudian bagian lain yang menjadi latar belakang ini adalah penguatan kedudukan perangkat desa yang sebetulnya dilihat ada dalam ketentuan Undang-Undang Desa.

"Dalam Undang-Undang Desa diatur, tetapi kemudian di dalam peraturan pelaksanaannya terdapat hal-hal yang tidak terakomodir. Berangkat dari sini, perlu adanya perbaikan terhadap sistem yang mencegah terjadinya maladministrasi maupun permasalahan yang kemudian berulang, berulang bisa saja di satu daerah tertentu ataupun di daerah lain begitu," pungkas Dahlena.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas