Menpora Ikut Terseret Kasus Korupsi BTS, Jokowi: Hormati Proses Hukum
Jokowi minta kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo yang seret dua menterinya ditanyakan ke Kejaksaan Agung.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kasus dugaan korupsi pembangunan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang menyeret menterinya, ditanyakan ke Kejaksaan Agung.
Hal itu disampaikan Jokowi usai meresmikan tol Cisumdawu di Sumedang, Jawa Barat, Selasa, (11/7/2023).
"Ditanyakan itu kan proses hukum. Ditanyakan ke Kejaksaan Agung ditanyakan ke sana," kata Jokowi.
Kasus tersebut telah menjerat eks Menkominfo Jhonny G Plate yang statusnya kini menjadi terdakwa.
Selain itu, Menpora Dito Ariotedjo juga terseret dalam kasus tersebut. Ia terseret dalam aliran dana Rp27 miliar.
Mengenai dugaan Menpora terima aliran dana dari proyek BTS tersebut, Jokowi juga menjawab hal yang sama.
Ia mengatakan terkait perkembangan kasus tersebut sebaiknya ditanyakan kepada aparat penegak hukum.
"Tanyakan ke aparat penegak hukum. Jangan ditanyakan kepada saya. Wilayahnya ada di sana," katanya.
Terkait kasus korupsi tersebut, Presiden mengingatkan untuk menghormati proses hukum. Siapapun itu, proses hukum yang berjalan harus dihormati.
"Maka selalu saya sampaikan kepada semuanya menghormati, kita harus menghormati semua proses hukum yang ada, sudah," pungkasnya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung bakal memanggil seluruh pihak yang terkait dengan perkara korupsi tower BTS Kominfo.
Termasuk di antaranya 11 nama yang diduga menerima aliran dana untuk pengamanan perkara.
"Itu akan dipanggil semua. Makanya saya enggak tau nih jadwalnya, kan hari-harinya ada tuh," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Senin (10/7/2023) saat ditanya mengenai 11 nama yang muncul dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.