Nakes Sebut Pembahasan RUU Kesehatan Tidak Melewati Proses Naskah Akademik
Ketua bidang hukum IDI Tangsel, Panji Utomo sebut bahwa proses Rancangan Undang-Undang Kesehatan inisiasi dari DPR tidak melewati naskah akademik.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua bidang hukum IDI Tanggerang Selatan, Panji Utomo menyebutkan bahwa proses Rancangan Undang-Undang Kesehatan inisiasi dari DPR tidak melewati naskah akademik.
Diketahui hari ini Selasa (11/7/2023) DPR menjadwalkan pembahasannya RUU Kesehatan akan kembali dilanjutkan pukul 12.30 WIB.
Dilaporkan DPR akan menaikan pembahasan RUU Kesehatan ke tingkat dua.
"Antara mereka dan kita harusnya satu. Perlu diingat DPR itu dipilih oleh rakyat suaranya dari rakyat secara legitimasi. Sementara kita bagian dari rakyat yang masuk dalam satu komunitas namanya lembaga profesi," kata Panji ditemui di depan gedung DPR pada aksi demonstrasi tolak RUU Kesehatan, Selasa (11/7/2023).
Kemudian Panji menyinggung pembahasan RUU Kesehatan tidak melewati naskah akademik.
"Tapi lucu di sini pembuatan RUU ini tidak melalui prosedur salah satunya naskah akademik," jelasnya.
Panji menyebutkan pihaknya sebagai tenaga kesehatan tidak pernah diajak berdiskusi terkait RUU.
"Kalau membuat rancangan undang-undang harus melampirkan naskah akademik. Kita tidak pernah diajak bicara, teman-teman, guru-guru kami mau di kedokteran dan perawat ridak pernah diajak berbicara," tegasnya.
Baca juga: Pemerintah dan DPR Diminta Sosialisasi RUU Kesehatan Sebelum Pengesahan
Menurutnya dalam RUU harus ada mekanisme yang secara akademik yang bersumber kelembagaan organisasi masyarakat atau institusi kampus.
"Itu harus diajak bicara, naskah yang memang bersumber dari kelembagaan, dari masyarakat atau dari institusi, kampus, itu bisa diajak bicara," tutupnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.