Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pekan Depan, Hakim Bacakan Putusan Sela Kasus Korupsi Johnny G Plate dkk

Majelis Halim menjadwalkan putusan sela bagi Johnny G Plate terkait kasus korupsi tower BTS Kominfo pada pekan depan, Selasa (18/7/2023).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pekan Depan, Hakim Bacakan Putusan Sela Kasus Korupsi Johnny G Plate dkk
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Majelis Halim menjadwalkan putusan sela bagi Johnny G Plate terkait kasus korupsi tower BTS Kominfo pada pekan depan, Selasa (18/7/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Halim menjadwalkan putusan sela bagi Johnny G Plate terkait kasus korupsi tower BTS Kominfo pada pekan depan, Selasa (18/7/2023).

Tak hanya Johnny G Plate, putusan sela juga akan dibacakan bagi dua terdakwa lain, yakni eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

"Insya Allah ya putusan akan kita bacakan hari Selasa minggu depan, tanggal 18 Juli 2023, jam 10.00 WIB,"kata Hakim Ketua, Fahzal Hendra sebelum menutup persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).

Jaksa penuntut umum pun diminta untuk kembali menghadirkan Johnny G Plate dan terdakwa lainnya pada persidangan mendatang.

"Diberitahukan kepada penuntut umum dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia menghadapkan lagi para terdakwa ke persidangan ini, oleh karena terdakwa ditahan maka tetap berada dalam tahanan," ujarnya.

Pembacaan putusan sela ini menyusul telah dibacakannya tanggapan JPU atas eksepsi atau nota keberatan Johnny G Plate terkait kasus korupsi pengadaan tower BTS Kominfo hari ini, Selasa (11/7/2023).

Dalam tanggapannya hari ini, JPU telah menolak eksepsi atau nota keberatan mantan Menkominfo, Johnny G Plate dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS.

BERITA REKOMENDASI

"Menolak seluruh nota keberatan yang diajukan dalam eksepsi," kata jaksa penuntut umum.

Penolakan itu lantaran eksepsi yang diajukan Johnny G Plate melalui tim penasihat hukummya dianggap telah memasuki materi pokok perkara.

Padahal materi pokok perkara merupakan bagian dari pembuktian persidangan. Adapun keberatan terkait materi perkara, Johnny Plate sebagai terdakwa dapat menyampaikannya dalam pleidoi atau nota pembelaan.

"Materi eksepsi tim penasihat hukum telah masuk pokok perkara," katanya.

Baca juga: Bantah Eksepsi, Jaksa Tegaskan Johnny G Plate Terima Uang Rp 17,8 M dalam Korupsi BTS 4G

Oleh sebab itu, tim JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan dakwaan telah memenuhi persyaratan formil dan materiil.


Kemudian tim JPU juga meminta agar Majelis Hakim terus memeriksa dan mengadili perkara ini.

"Menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini," ujar jaksa penuntut umum.

Untuk informasi, alam perkara ini Johnny G Plate bersama lima terdakwa lainnya telah dijerat pasal korupsi.

Kelima terdakwa lainhya ialah: eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Keenamnya telah didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas