Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Respons Anwar Abbas Sikapi Gugatan Panji Gumilang: Biarkan Saja, Kita Ikuti Proses Hukum

Anwar Abbas menanggapi santai dan hanya mengatakan dirinya akan mengikuti proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas merespons gugatan yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren atau ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Anwar Abbas menanggapi santai dan hanya mengatakan dirinya akan mengikuti proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

Hal itu disampaikan Anwar Abbas kepada Tribunnews.com, Selasa (11/6/2023).

"Hehehe. Nanti saja ya. Biarin kita ikuti saja proses hukum yang ada. Kan negara kita negara hukum. Ya kita harus hormati," kata Anwar Abbas.

Anwar Abbas juga tidak menegaskan tindak lanjut atas gugatan yang diterima apakah akan mengajukan permohonan maaf atau memberikan perlawanan.

"Nanti saja ya," ujarnya.

Sebelumnya, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

BERITA REKOMENDASI

Gugatan itu terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan pada Kamis (6/7/2023).

"Iya betul (Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas)" kata kuasa hukum Panji, Hendra Effendi saat dihubungi, Senin (10/7/2023).

Hendra mengatakan Anwar Abbas diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melontarkan tuduhan yang hanya berdasar potongan video viral dan tidak melakukan tabayyun.

Pernyataan Panji soal sebutan 'saya komunis' disebut Hendra dimanipulir oleh orang tak bertanggungjawab.

Padahal, pernyataan tersebut adalah pernyataan seorang pemuda dari China saat ditanya soal agamanya.


"Klien kami Merasa dijustifikasi, disudutkan dan dihina, karena yang bersangkutan tidak seperti yang dituduhkan oleh Anwar Abbas, sementara penyampaian klien kami adalah dalam rangka pembinaan terhadap Santri yang tamat pendidikannya dan akan terjun ke masyarakat," ucapnya.

Dalam tuntutannya, Hendra mengatakan kliennya menggugat Anwar Abbas dengan menuntut ganti rugi hingga Rp1 triliun.

"Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp1 dan Rp1,000,000,000,000 atas kerugian Material dan inmateriel," tuturnya.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga membenarkan adanya gugatan tersebut.

"Benar, (gugatan) sudah minggu lalu. Sudah ada hari sidangnya," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo saat dihubungi.

Selain gugatan perdata, kubu Panji Gumilang juga berencana melaporan Anwar Abbas ke pihak kepolisian.

Namun, hal itu baru rencana karena masih melakukan diskusi lebih lanjut termasuk persangkaan pasal yang akan dilayangkan.(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas