Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ponpes Al-Zaytun Tak Akan Dibubarkan, Ini Alasannya

Meski ada tekanan agar pemerintah untuk membubarkan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, nampaknya hal tersebut tidak akan dilakukan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ponpes Al-Zaytun Tak Akan Dibubarkan, Ini Alasannya
Tribun Jabar
Suasana aksi unjuk rasa jilid III di Ponpes Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Kamis (6/7/2023). 

Jumlah responden yang berhasil diwawancarai oleh 1.242 orang. Dengan asumsi simple random sampling, maka tingkat margin of error-nya ada di kisaran plus minus 2,8 persen.

Pengambilan sampel dilakukan dengan flowchart Random Digit Dialing (RDD).

Pencucian Uang

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan laporan terbaru kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mahfud mengatakan sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.

"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang (dugaan) tindak pidana pencucian uang. Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga, menurut PPATK, mempunyai kaitan dengan kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (11/7/2023).

Dalam laporan yang telah disampaikan kepada Polri tersebut, kata Mahfud, disebutkan juga sejumlah tindak pidana asal yang diduga terkait.

BERITA REKOMENDASI

Baca juga: 295 Sertifikat Tanah Panji Gumilang dan Keluargannya Diduga Penyalahgunaan Kekayaan Ponpes Al-Zaytun

Tindak pidana asal yang diduga terkait tersebut, kata dia, diantaranya soal penggelapan.

"Kita sudah sebutkan di situ beberapa tindak pidana yang mungkin terkait dengan itu misalnya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan dana bos," kata Mahfud.

"Yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan, pencuciaan uang karena Undang-Undang yayasan, pencucian uang karena penggunaan dana bos dan sebagainya. Itu sudah kami laporkan ke polisi, ke Bareskrim, satu tindak pidana yang tidak lebih mudah dari tindak pidana yang sudah sekarang masuk di dalam penyidikan," sambung dia.

Kasus Panji Gumilang

Penyidik Bareskrim Polri bakal segera menetapkan status tersangka dalam kasus yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Penetapan status tersangka ini setelah nantinya penyidik melakukan gelar perkara usai selesai memeriksa saksi, ahli hingga pengujian barang bukti selesai.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas