Data BPN: Panji Gumilang Kuasai 107 Sertifikat Tanah Seluas 806 Ribu Meter Persegi
Mahfud MD mengungkap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang punya ratusan sertifikat tanah yang diduga hasil dari penyalahgunaan kekayaan
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang punya ratusan sertifikat tanah yang diduga hasil dari penyalahgunaan kekayaan ponpes.
Berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN) per Selasa (11/7/2023), Panji Gumilang punya sertifikat tanah atas nama pribadi sebanyak 107 sertifikat dengan luas 806 ribu meter persegi.
"Untuk nama Abdussalam Raden Panji Gumilang itu dia memegang sertifikat atas nama hak milik untuk dirinya sebanyak 107 sertifikat bidang tanah dengan luas 806 ribu meter persegi," kata Mahfud dalam keterangan persnya dikutip Rabu (12/7/2023).
Mahfud juga menerangkan berdasarkan data BPN, didapati pula sertifikat tanah atas nama keluarga dan anak dari Panji Gumilang. Total terdapat 295 bidang tanah yang dikuasai Panji Gumilang dan keluarganya.
"Karena tanah - tanah itu ditulis atas nama pribadi, Panji Gumilang, istri dan anak-anaknya.Ada 295 bidang tanah yang sekarang ditemukan sesudah kami cek ke BPN, yang namanya Panji Gumilang dan istrinya," ungkap Mahfud.
Berikut ini data sertifikat tanah yang dimiliki Panji Gumilang dan keluarganya berdasarkan data BPN yang disampaikan Mahfud.
1. Sertifikat hak milik atas nama Abdussalam Raden Panji Gumilang sebanyak 107 sertifikat bidang tanah dengan luas sekira 806.000 m2.
2. Atas nama Farida Al Widad sebanyak 22 bidang tanah seluas 142.500 m2.
3. Atas nama Imam Prawoto atau yang sering disebut Abu Totok sebanyak 35 bidang tanah seluas sekira 89.700 m2.
4. Ahmad Prawira Utomo 9 bidang tanah seluas 159.000 m2.
5. Ikhwan Triyatmo 6 bidang tanah seluas 69.000 m2.
6. Anis Khairunnisa yang diduga istri atau anak Panji Gumilang berdasar riwayat hidup sebanyak 43 bidang tanah seluas 442.000 m2.
7. Atas nama Hakim Prasojo 30 bidang atau 31 sertifikat.
8. Atas nama Sofiyah Al Widad sebanyak 42 bidang dengan luasan 396.000 m2.
Mahfud juga mengungkap bahwa pihaknya saat ini sudah melaporkan laporan baru mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Panji Gumilang ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.
Total ada sebanyak 145 dari total 367 rekening telah dibekukan karena diduga punya kaitan dengan kegiatan Al-Zaytun dan Panji Gumilang berdasarkan penilaian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Tindak pidana dalam konteks pencucian uang oleh Panji Gumilang meliputi penggelapan, penipuan, pelanggaran aturan yayasan, hingga tindak pidana pencucian uang dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Baca juga: Al Zaytun Tak Dibubarkan, Pemerintah akan Bina Santri dan Tetap Usut Kasus Panji Gumilang
"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri yaitu tentang tindak pidana pencucian uang. Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan kegiatan Al Zaytun, Panji Gumilang," kata Mahfud.
"Itu sudah kami laporkan ke polisi, Bareskrim," lanjutnya.