Kantor Distributor BBM di Batam Digeledah KPK, Diduga Setoran ke Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono
Setelah kurang lebih lima jam, para penyidik yang dikawal dua personel kepolisian tersebut akhirnya rampung melakukan penggeledahan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Bahari Berkah Madani (BBM) di wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (11/7/2023).
Kantor yang bergerak sebagai distributor bahan bakar minyak (BBM) untuk wilayah Kota Batam ini diduga memberikan setoran kepada eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, Andhi Pramono.
"Diduga setor uang," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (11/7/2023).
Baca juga: KPK Geledah Kantor PT Bahari Berkah Madani Terkait Kasus Andhi Pramono
Dikutip dari Tribun Batam, penyidik KPK sudah pergi dari lokasi kantor PT Bahari Berkah Madani di Perumahan Jodoh Permai, Batu Ampar, Batam, sekitar pukul 15.00 WIB, Selasa (11/7/2023).
Setelah kurang lebih lima jam, para penyidik yang dikawal dua personel kepolisian tersebut akhirnya rampung melakukan penggeledahan.
Usai menggeledah kantor, petugas KPK membawa tiga koper dari dalam rumah.
Koper-koper tersebut dimasukkan ke bagasi mobil yang kemudian membawa serta para petugas pergi dari lokasi.
Sementara itu, kantor PT BBM tidak ditinggalkan dalam keadaan kosong, melainkan masih ada beberapa orang yang beraktivitas di dalamnya. Juga tidak tampak dilakukan penyegelan terhadap bangunan kantor tersebut.
Para petugas itu tidak memberikan statement apapun setelah keluar dari dalam kantor PT BBM. Setelah petugas pergi dari lokasi, situasi kantor masih tampak tertutup.
Sekuriti kompleks Perumahan Jodoh Permai, Batu Ampar, Batam, yang bernama panggilan Ken, mengaku para petugas dari KPK dan kepolisian itu sudah tiba di lokasi sejak pukul 9.30 WIB.
"Waktu itu saya lagi jaga di pos depan, kemudian didatangi petugas pagi tadi, sekitar jam 9.30 WIB," ujar Ken.
Menurut kesaksiannya, jumlah petugas yang datang ke lokasi sebanyak enam orang, dan dua personel polisi bersenjata api.
Sementara itu, terkait PT BBM yang berkantor di salah satu rumah di Perumahan Jodoh Permai, sekuriti mengaku mengetahui tempat ini memang sebuah kantor.
Ia kerap melihat aktivitas pekerja kantoran di rumah tersebut, kendati tidak memiliki plang nama.
"Setahu kami memang rumah ini digunakan sebagai kantor, ada kegiatan pekerja datang dan pergi setiap hari di sini," jelas Ken.
Sampai berita ini ditulis, tampaknya proses penggeledahan hampir rampung. Dua mobil Toyota berwarna hitam diparkirkan di depan teras rumah, bersiap untuk mengangkut penumpang dari dalam rumah.
Kasus Gratifikasi dan TPPU Andhi Pramono
Dalam konstruksi perkara disebutkan, terhitung 22 Januari 2010, Andhi resmi diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan jabatan terakhir saat ini sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar.
Dalam rentang waktu antara tahun 2012-2022, Andhi dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker (perantara) dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor, sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya.
"Sebagai broker, AP diduga menghubungkan antar-importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023).
Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee.
Baca juga: Fakta Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Ditahan KPK: Sambil Jadi Broker, Diduga Terima Fee Rp 28 M
Setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi diduga juga menyalahi aturan kepabeanan termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga tidak berkompeten.
"Siasat yang dilakukan AP untuk menerima fee di antaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nominee," ujar Alex.
"Tindakan AP dimaksud diduga sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitas AP sebagai pengguna uang yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan maupun dengan menukarkan dengan mata uang lain," imbuhnya.
Pada proses penyidikan, ditemukan adanya transaksi keuangan melalui layanan perbankan melalui rekening bank milik Andhi dan ibu mertuanya.
"Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," tutur Alex.
Turut diduga Andhi membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan pribadi dan keluarganya, di antaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp20 miliar.
Andhi Pramono disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Turut disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.