KPK Rampungkan Penyidikan TPPU Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Senilai Rp20 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks pejabat Bea Cukai Eko Darmanto.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks pejabat Bea Cukai Eko Darmanto.
Kasus itu tidak lama lagi akan dibawa ke pengadilan.
"Hari ini telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kaitan perkara dugaan TPPU dengan tersangka ED (Eko Darmanto)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/4/2024).
Ali menjelaskan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memeriksa seluruh isi formil dan materiil dari berkas perkara TPPU perkara dimaksud sehingga dinyatakan lengkap.
Dari penelusuran dan temuan tim penyidik, kata Ali, aset-aset bernilai ekonomis yang didapatkan kemudian disita, di antaranya berupa rumah di Tangerang, tanah yang berlokasi di Sukabumi, hingga tanah dan bangunan di Kota Malang.
"Nilai aset-aset tersebut mencapai sekitar Rp20 miliar," ungkap dia.
Belum lama ini, KPK sudah lebih dulu menyelesaikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi Eko Darmanto.
Kata Ali, sidang dugaan penerimaan gratifikasi oleh Eko Darmanto sejumlah Rp10 miliar akan digabung dengan perkara pencucian uang.
"Pelimpahan perkaranya ke Pengadilan Tipikor akan digabung dan disatukan dengan perkara penerimaan gratifikasinya," katanya.
Seret Pimpinan KPK Alexander Marwata
Kasus Eko Darmanto ini kemudian menyeret-nyeret Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pertemuan dengan Eko.
Laporan terhadap Alex Marwata itu teregister dengan Nomor Laporan Informasi: LI/171/IV/RES.3.3./2024/Ditreskrimsus tertanggal 5 April 2024.
Ketika dikonfirmasi, Alex membenarkan adanya aduan terhadap dia.