Mahfud MD Sebut Al-Zaytun Diduga Lakukan TPPU, dari Penipuan hingga Salah Gunakan Dana BOS
Mahfud MD menyebut Ponpes Al-Zaytun melakukan penipuan hingga adanya penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menyebut Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), seperti penipuan hingga penggelapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan pondok atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang."
"Kita sudah sebutkan di situ, tindak pidana yang mungkin terkait dengan itu, seperti tindak pidana penggelapan, penipuan, pelanggaran (undang-undang) yayasan, dan tindak pidana penggunaan dana BOS dan diletakan dalam konteks tindak pidana pencucian uang," katanya dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (12/7/2023).
Mahfud mengatakan, temuan itu telah dilaporkan ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.
Tak hanya itu, Mahfud juga menyebut pihaknya telah menemukan ratusan sertifikat tanah atas nama pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, dan keluarganya dengan dugaan berkaitan penyalahgunaan kekayaan ponpes.
Mahfud menambahkan, sertifikat tanah tersebut tertulis atas nama Panji Gumilang, istri, dan anak-anaknya.
"Ada 295 bidang tanah yang sekarang ditemukan sesudah kami cek ke BPN namanya Panji Gumilang dan istrinya, Khairulnisa dan Al-Huidad. Masih dicari lagi kalau ada nama samaran, sertifikat yang mungkin menggunakan nama lain," katanya.
Baca juga: Isu Ponpes Al Zaytun Punya Bunker dan Gudang Senjata, Ridwan Kamil: Kalau Langgar Hukum Ada Tindakan
Mahfud pun menyebut, sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang sejumlah 107 dengan luas total 806 ribu meter persegi.
Kemudian, ada tanah dengan atas nama istri Panji Gumilang, Farida Al-Huidad sejumlah 22 bidang dengan total luas 142,5 ribu meter persegi.
Selanjutnya, tanah atas nama Imam Prawoto atau Abu Toto sebanyak 35 bidang dengan total luas 89.700 meter persegi.
Lalu ada sembilan bidang tanah atas nama Ahmad Prawirautomo dengan total luas 159 ribu meter persegi.
Kemudian, ada enam bidang tanah atas nama Imam Triatmo dengan total luas 69 ribu meter persegi.
Selanjutnya, ada 43 bidang tanah atas nama perempuan yang diduga istri Panji Gumilang, Khairulnisa dengan total luas 442 ribu meter persegi.
Baca juga: Menko Polhukam Kirim Laporan Baru ke Bareskrim Soal TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun
Mahfud juga menyebut, ada seorang hakim bernama Prasojo yang memiliki 31 bidang tanah.
Terakhir yaitu Sofia Al-Huidad yang memiliki 42 bidang tanah dengan total luas 396 ribu meter persegi.
"Ini data yang diperoleh hingga hari ini (Selasa, 11/7/2023) dari Badan Pertanahan Nasional karena nama, tempat tinggal, dan tanggal lahir sama pemiliknya," tuturnya.
Ponpes Al-Zaytun Tak Dibubarkan
Pada kesempatan yang sama, Mahfud juga mengungkapkan Ponpes Al-Zaytun tidak bakal dibubarkan.
Mahfud menjelaskan, pemerintah justru akan membina ponpes tersebut di bawah Kementerian Agama.
"(Santri Ponpes Al Zaytum akan) kita akan bina, akan disesuaikan (dengan) kurikulumnya."
"Pesantrennya itu tidak akan dijatuhi sanksi apa-apa akan terus berjalan (proses pembelajarannya) dan dibina oleh pemerintah Kementerian Agama," kata Mahfud.
Baca juga: Survei LSI: Mayoritas Responden Setuju Panji Gumilang Dihukum dan Ponpes Al-Zaytun Dibubarkan
Sementara itu terkait Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, Mahfud bersama Polri akan terus mengusut tindak pidana yang dilakukannya.
"Untuk Panji Gumilang yang merupakan tokoh di Pondok Al Zaytun ini tindak pidananya akan kita selesaikan."
"(Ponpes) akan kita bersihkan kalau ada kotoran-kotornya," lanjut Mahfud.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Ponpes Al-Zaytun dan Ajarannya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.