Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nakes Ancam Mogok Buntut Pengesahan RUU Kesehatan, Menkes: Sampaikan Pendapat Secara Sehat

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin merespons ancaman mogok kerja yang bakal dilakukan massa nakes buntut pengesahan RUU Kesehatan.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Nakes Ancam Mogok Buntut Pengesahan RUU Kesehatan, Menkes: Sampaikan Pendapat Secara Sehat
Tribunnews.com/Aisyah Nursyamsi
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin - Budi Gunadi Sadikin merespons ancaman mogok kerja yang bakal dilakukan massa nakes buntut pengesahan RUU Kesehatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Massa tenaga kesehatan (nakes) mengancam melakukan mogok kerja buntut pengesahan RUU Kesehatan

Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU dalam dapat Paripurna pada Selasa (11/7/2023) kemarin.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menilai adanya perbedaan pendapat adalah hal yang wajar di negara demokrasi. 

Meski demikian, menurutnya perbedaan pendapat sejatinya harus disampaikan dengan cara yang sehat dan berintelektual. 

"Saya rasa di alam demokrasi ini saya sangat menghargai perbedaan pendapat."

"Saya tidak ingin mundur balik bahwa orang tidak boleh berpendapat, yang beda pendapat itu wajar, sampaikanlah dengan cara sehat dan menyampaikan keluhannya," kata Budi Gunadi, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (12/7/2023). 

Baca juga: RUU Kesehatan Disahkan Jadi UU, PPNI: Pemerintah dan DPR Tak Aspiratif Terhadap Usulan-usulan Kita

Budi pun mengaku siap jika ada pihak yang menghadap padanya. 

BERITA REKOMENDASI

Ia bakal membuka ruang komunikasi untuk berdiskusi mengenai perbedaan pendapat terkait UU Kesehatan yang baru saja disahkan. 

"Saya nggak akan menutup pintu, WA juga akan saya balas, tapi kita harus sadar kalau kita belum tentu selalu sama," sambungnya.

Lebih lanjut Budi juga mengaku terbuka untuk dilakukan pengkajian ulang terhadap argumen pembelaannya terkait UU Kesehatan ini.

Hal tersebut dilakukan agar pihak lain terbuka untuk mempertimbangkan dari mana argumen yang paling tepat.

"Biarkanlah demokrasi itu terjadi, tapi lakukan itu dengan benar, dengan intelek, tanpa emosi."


"Kata-kata kasar dan yang tidak penting, dan nanti masyarakat melihat mana argumen yang baik atau tidak," jelas Budi.

Suasana sidang Rapat Paripurna DPR RI ke-29 Masa Sidang V Tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). Dalam Rapat Paripurna tersebut, Pimpinan dan Anggota DPR RI mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana sidang Rapat Paripurna DPR RI ke-29 Masa Sidang V Tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). Dalam Rapat Paripurna tersebut, Pimpinan dan Anggota DPR RI mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebelumnya, DPR RI bersama pemerintah resmi mengesahkan RUU Kesehatan menjadi undang-undang. 

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa sidang V tahun 2022-2023 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Rapat itu dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel. 

Sebelum mengesahkan, Puan terlebih dahulu menanyakan persetujuan kepada setiap fraksi yang hadir dalam rapat tersebut.

"Apakah Rancangan Undang-Undang Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan kepada peserta sidang, Selasa, dikutip dari youTube DPR RI. 

Para peserta yang hadir pun menyatakan setuju untuk RUU kesehatan disahkan menjadi undang-undang. 

"Setuju," jawab peserta sidang. 

Setelah disahkan, Puan kemudian memeberikan kesempatan untuk Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin memberikan pernyataan mewakili Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Rapat paripurna ini melibatkan sebanyak 302 dari 575 anggota Dewan. 

Sebanyak 105 anggota Dewan diantaranya hadir secara fisik dan izin sebanyak 197 anggota.

Sementara itu Puan tak menyebut berapa jumlah anggota Dewan yang hadir secara virtual. 

Ditolak Dua Fraksi PKS dan Demokrat 

Sebelumnya, Komisi IX DPR RI menyepakati RUU Kesehatan untuk dibawa ke pembicaraan Tingkat II atau Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Persetujuan itu diambil dalam rapat kerja pengambilan keputusan Tingkat I yang digelar Komisi IX DPR, Senin (19/6/2023).

Dari total sembilan fraksi, sebanyak enam fraksi antara lain PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, PAN menyetujui secara penuh pengesahan RUU Kesehatan

Kemudian satu fraksi lain yaitu NasDem menyetujui dengan catatan.

Sementara Demokrat dan PKS menolak RUU Kesehatan.

Ketua Panja RUU Kesehatan Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades mengatakan, RUU Kesehatan ini terdiri atas 20 bab dan 458 pasal.

"Terdiri dari 20 bab dan akhrinya menjadi 458 pasal," katanya saat rapat pengesahan RUU Kesehatan, Selasa. .

(Tribunnews.com/Milani Resti/Rahmat Fajar Nugraha)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas