Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Puan Tak Temui Pendemo RUU Kesehatan, Massa Diminta Sampaikan Masukan ke MK

Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan alasan dirinya tak menemui massa aksi demo Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan, pada Selasa (11/7/2023).

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Puan Tak Temui Pendemo RUU Kesehatan, Massa Diminta Sampaikan Masukan ke MK
youTube DPR RI
Ketua DPR RI, Puan Maharani saat Rapat Paripurna DPR ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa (11/7/2023).Puan Maharani menjelaskan alasan dirinya tak menemui massa aksi demo Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan, pada Selasa (11/7/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan alasan dirinya tak menemui massa aksi demo Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan, pada Selasa (11/7/2023) kemarin.

Sebelum RUU disahkan menjadi Undang-undang, kata Puan, pemerintah sudah membuka ruang diskusi.

Apabila masyarakat masih belum puas terkait hasil pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU, Puan menyebut masih ada kesempatan untuk menyampaikan masukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"DPR melalui Komisi IX dan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sudah membuka ruang seluas-luasnya kepada semua pihak yang kemudian mempunyai kepentingan aspirasi dan masukan dalam pembahasan-pembahasan yang dilakukan secara simultan beberapa bulan yang lalu."

"Jadi kalau kemudian ada pihak-pihak yang merasa bahwa masukan aspirasi atau hak konstitusionalnya belum kemudian terakomodir, maka bisa menyampaikannya lagi kepada pemerintah, karena DPR sudah selesai dan nanti yang akan mengeluarkan PP adalah Kementerian Kesehatan," ungkap Puan dikutip dari Kompas Tv.

Baca juga: CISDI: Pengesahan RUU Kesehatan Terburu-buru dan Tidak Transparan

Masukan tersebut bisa disampaikan kepada pemerintah melalui Kementerian Kesehatan.

"Kalau masih merasa atau dianggap hal itu belum cukup, kita kan punya tempat lain untuk kemudian menampung aspirasi tersebut yaitu melalui MK, jadi silahkan saja itu (dimanfaatkan)," ucap Puan.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, Selasa kemarin, DPR RI mengesahkan RUU Kesehatan menjadi Undang-undang di Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani.

Baca juga: RUU Kesehatan Telah Sah Jadi UU, IDI dan Empat Organisasi Profesi Akan Ajukan Judicial Review 

Muncul Penolakan

Dalam pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU, ada enam fraksi yang setuju.

Keenam fraksi yang setuju RUU Kesehatan dilanjutkan pada pembicaraan Tingkat II atau disahkan menjadi Undang-undang adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN dan PPP.

Sementara itu, fraksi NasDem menerima pengesahan itu disertai dengan catatan.


Serta dua fraksi yaitu Demokrat dan PKS menolak RUU Kesehatan.

Buntut dari disahkannya RUU Kesehatan menjadi UU, anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Santoso pun mendukung para tenaga kesehatan (nakes) untuk mogok kerja.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena (kiri) menyerahkan laporan hasil pembahasan RUU Kesehatan kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam sidang Rapat Paripurna DPR RI ke-29 Masa Sidang V Tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). Dalam Rapat Paripurna tersebut, Pimpinan dan Anggota DPR RI mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena (kiri) menyerahkan laporan hasil pembahasan RUU Kesehatan kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam sidang Rapat Paripurna DPR RI ke-29 Masa Sidang V Tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). Dalam Rapat Paripurna tersebut, Pimpinan dan Anggota DPR RI mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Tolak Pengesahan RUU Kesehatan, PPNI Bakal Diskusi dengan Demokrat dan PKS Soal Langkah Lanjutan

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas